Revisi UU Haji Jadi Sorotan, BPKH Minta Independensi Pengelolaan Dana Tetap Dijaga

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak ingin revisi undang-undang BPKH menghilangkan independensi yang dimiliki. 

Pasalnya, saat ini badan tersebut berada di bawah presiden langsung, bukan di bawah kementerian tertentu. 

BACA JUGA:Kuota SNBT 2026 Naik Jadi 286 Ribu Kursi, Limpahan SNBP Tak Terisi Jadi Penyebab

Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira berharap independensi pengelolaan dana haji tetap dipertahankan dalam revisi UU yang kini tengah dibahas pemerintah dan DPR. 

“Undang-Undang 34 itu kan ada sejarahnya. Mengapa BPKH dibentuk? Karena dibutuhkan kemandirian gitu. Jangan sampai uang ini, baik pengelolaan, kemudian penggunaannya tidak dijalankan secara independen,” ujar Acep, Rabu (20/5/2026). 

Berharap BPKH tetap di bawah presiden Untuk itu, revisi undang-undang tersebut diharapkan tetap menempatkan kelembagaan BPKH berada langsung di bawah presiden. 

BACA JUGA:Regenerasi Dimulai, Putri KW Siap Isi Kekosongan di Tunggal Putri

Dia menegaskan tidak ada kasus korupsi atau dana hilang dalam pengelolaan BPIH karena dikelola secara profesional. 

“Terus terang, kalau bisa (kelembagaan) kalau bisa kaya sekarang, alhamdulillah enggak ada uang hilang dan enggak ada kerugian." 

"Selama pengurusnya memang profesional, punya integritas, punya komitmen dan lembaganya ada governance-nya gitu ya, insyaallah aman,” bebernya. 

Acep mengatakan, pembentukan BPKH pada awalnya dilakukan untuk memisahkan fungsi regulator, operator, dan pengelola dana haji demi mencegah konflik kepentingan dalam pengelolaan dana jemaah. 

“Tapi kalau itu (BPIH) bisa dipengaruhi oleh lembaga lain takutnya gitu, khawatirnya gitu, ada conflict of interest seperti yang sudah-sudah,” ujarnya.

BACA JUGA:Pengumuman SNBT 2026: Prodi Teknik Tambang dan Minyak Terbanyak Masuk ITB, Hukum Pilih UI

Ia mengaku secara pribadi berharap model independensi seperti saat ini tetap dipertahankan karena dinilai mampu menjaga tata kelola pengelolaan dana haji. 

“Apalagi pemisahan ini bukan tiba-tiba, tapi kan karena memang Kemenag sendiri pada waktu itu menyadari gitu bahwa ini sebaiknya fungsi ini dipisah,” tegasnya. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Gedung Hotel Ambruk di Filipina, Pencarian Korban Masih Berlangsung
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Kabar Baik! AS dan Iran Sepakati Perpanjangan Gencatan Senjata 60 Hari, Selat Hormuz Dibuka Kembali
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Harga Komoditas: Minyak Mentah, CPO, Nikel, dan Timah Menguat
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Buru Perampok Berpistol yang Gasak Uang Minimarket Rp36 Juta di Depok
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Menguatnya Dukungan Internasional untuk Proposal Indonesia Tentang Tata Kelola Royalti Digital
• 4 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.