Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menjalani sidang kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Agenda sidang hari ini, Senin (25/5/2026) yakni pembacaan pledoi atau nota pembelaan.
Noel memberi judul pledoinya yakni Bela Buruh Diperas Pengusaha Hitam, Malah Dituduh Keji Memeras Pengusaha. Dalam pledoi itu, Noel membela diri dengan menempatkan dirinya sebagai korban.
Advertisement
"Itu tuduhan yang paling keji yang selama ini di-framing oleh institusi yang sebetulnya tidak boleh melakukan pelanggaran hukum, tapi beban itu harus saya terima," kata Noel saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Noel menyadari kalimat itu keras, namun kalimat tersebut sejatinya menggambarkan ironi batin yang dia rasakan. Noel menjelaskan mengenai pengusaha hitam yang dimaksud dalam pledoinya.
"Yang saya maksud (hitam) adalah praktik-praktik gelap yang menekan buruh, menahan hak pekerja, menahan ijazah, menunda upah, mempermainkan pesangon, dan menjadikan posisi lemah pekerja sebagai alat tawan," ucapnya.
Namun, lanjut dia, tidak semua pengusaha masuk kategori hitam. Diakuinya, masih banyak pengusaha yang berperilaku tidak semena-mena terhadap karyawannya.
Sebagai informasi, Immanuel Ebenezer alias Noel dituntut hukuman 5 tahun penjara. Noel juga dituntut hukuman denda Rp 250 juta rupiah. Jika tidak sanggup membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita dan jika belum cukup juga hukuman diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Jaksa KPK juga menuntut beban uang pengganti kepada Noel sebesar Rp 4,435 miliar namun dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp 3 miliar. Sehingga sisa uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sejumlah Rp 1,435 miliar.
Jaksa KPK mewanti jika uang pengganti tidak mampu dibayar saat sudah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan ketika belum mencukupi maka hukuman penjara ditambah 2 tahun.




