Kemenhut Bongkar Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja, Begini Modus Pelaku

kompas.tv
8 jam lalu
Cover Berita
Petugas memeriksa barang bukti sisik trenggiling yang dicoba diselundupkan lewat Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (12/2/2026) . (Sumber: ANTARA/HO-Kemenhut/pri.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menahan seorang tersangka berinisial TT dalam kasus dugaan penyelundupan 3.053 kilogram atau sekitar 3 ton sisik trenggiling ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasus tersebut kini terus dikembangkan untuk membongkar jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang diduga melibatkan banyak pihak, mulai dari pengumpul barang hingga pelaku pengiriman ekspor.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Kemenhut, Aswin Bangun, mengatakan penahanan TT menjadi langkah awal untuk mengusut aktor utama di balik penyelundupan tersebut.

"Penyidik mendalami siapa pemilik barang, siapa yang mengurus dokumen, siapa yang menggunakan perusahaan sebagai formalitas eksportir, siapa yang memfasilitasi pengiriman, dan siapa yang menikmati keuntungan dari penyelundupan ini," kata Aswin dikutip Antara, Senin (25/5/2026).

Baca Juga: Nasib Guru Honorer 2027: Mendikdasmen Pastikan Guru Honorer Tetap Mengajar Hingga Penghujung 2026

Terungkap dari Pemeriksaan Kontainer di Tanjung Priok

Kasus itu bermula dari pemeriksaan sebuah peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok pada 12 Februari 2026. Dalam dokumen ekspor, isi kontainer disebut sebagai teripang atau cucumber fish dan produk makanan kering.

Namun, hasil pemeriksaan fisik menemukan 99 karton berisi sisik trenggiling, satwa dilindungi yang dilarang diperjualbelikan secara ilegal.

Menurut Aswin, modus penyamaran barang ekspor itu menunjukkan upaya pelaku memanfaatkan jalur legal untuk menyelundupkan bagian tubuh satwa liar ke pasar internasional.

"Modus penyamaran sebagai teripang dan makanan kering menunjukkan bahwa pelaku berupaya memakai jalur ekspor legal untuk membawa bagian tubuh satwa dilindungi ke pasar ilegal luar negeri," kata Aswin.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • sisik trenggiling
  • penyelundupan satwa
  • satwa dilindungi
  • kemenhut indonesia
  • perdagangan ilegal
  • tanjung priok
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mantan Karyawan WO Marwah Mengaku Tak Digaji hingga 8 Bulan
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Takut OPM, 44 Warga Pegunungan Bintang Dievakuasi Koops TNI Habema
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
5 Hal yang Perlu Diketahui Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Terbaru! 27 Negara Antre Jadi Pasien Bank Dunia
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bruno Fernandes Pecahkan Rekor Assist Premier League, Lewati Thierry Henry dan Kevin De Bruyne
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.