JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menahan seorang tersangka berinisial TT dalam kasus dugaan penyelundupan 3.053 kilogram atau sekitar 3 ton sisik trenggiling ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasus tersebut kini terus dikembangkan untuk membongkar jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang diduga melibatkan banyak pihak, mulai dari pengumpul barang hingga pelaku pengiriman ekspor.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Kemenhut, Aswin Bangun, mengatakan penahanan TT menjadi langkah awal untuk mengusut aktor utama di balik penyelundupan tersebut.
"Penyidik mendalami siapa pemilik barang, siapa yang mengurus dokumen, siapa yang menggunakan perusahaan sebagai formalitas eksportir, siapa yang memfasilitasi pengiriman, dan siapa yang menikmati keuntungan dari penyelundupan ini," kata Aswin dikutip Antara, Senin (25/5/2026).
Baca Juga: Nasib Guru Honorer 2027: Mendikdasmen Pastikan Guru Honorer Tetap Mengajar Hingga Penghujung 2026
Terungkap dari Pemeriksaan Kontainer di Tanjung Priok
Kasus itu bermula dari pemeriksaan sebuah peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok pada 12 Februari 2026. Dalam dokumen ekspor, isi kontainer disebut sebagai teripang atau cucumber fish dan produk makanan kering.
Namun, hasil pemeriksaan fisik menemukan 99 karton berisi sisik trenggiling, satwa dilindungi yang dilarang diperjualbelikan secara ilegal.
Menurut Aswin, modus penyamaran barang ekspor itu menunjukkan upaya pelaku memanfaatkan jalur legal untuk menyelundupkan bagian tubuh satwa liar ke pasar internasional.
"Modus penyamaran sebagai teripang dan makanan kering menunjukkan bahwa pelaku berupaya memakai jalur ekspor legal untuk membawa bagian tubuh satwa dilindungi ke pasar ilegal luar negeri," kata Aswin.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- sisik trenggiling
- penyelundupan satwa
- satwa dilindungi
- kemenhut indonesia
- perdagangan ilegal
- tanjung priok





