Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara (Polres Metro Jakut) menangkap seorang pria berinisial AJ (46) usai diduga memperkosa dan mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur.
Jika dirunut, AJ menikahi ibu korban pada 2025. Ibu ini juga telah memiliki lima orang anak perempuan dari pernikahan sebelumnya.
Dari laporan yang diterima, AJ terakhir kali mencabuli anak tiri yang paling kecil (10) pada Senin (18/5) sekitar pukul 03.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di dalam kamar rumah mereka di kawasan Jakarta Utara.
Perbuatan ini terbongkar setelah N mengadu ke kakaknya.
"Anak korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakak kandungnya pada tanggal 20 Mei 2026. Setelah mendengar cerita tersebut, kakak kandung anak korban segera melapor kepada pihak kepolisian pada tanggal 22 Mei 2026," ungkap Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Utara, Ni Luh Sri Arsini, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (25/5).
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa perbuatan AJ tidak hanya menyasar anak bungsunya.
Dari keterangan polisi, ada pula salah satu kakak korban yang pernah mengalami hal serupa setahun sebelumnya. Peristiwa ini terjadi pada 2024.
Akibat kejadian tersebut, sang kakak memilih pindah dari rumah dan tinggal bersama tantenya.
Guna proses hukum lebih lanjut, polisi telah mengamankan barang bukti berupa hasil visum dari RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan sejumlah keterangan saksi.
Saat ini, pelaku AJ telah resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara. AJ dijerat Pasal 473 dan atau 418 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.





