TABLOIDBINTANG.COM - Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menyeret nama Richard Lee sudah memasuki tahap P21, dan akan segera disidangkan.
Kabar tersebut disambut lega oleh Doktif yang selama ini vokal mengawal proses hukum tersebut. Doktif mengaku bersyukur mendengar perkembangan terbaru kasus itu.
“Kalau sudah P21, alhamdulillah,” ujar Doktif dalam jumpa pers di FX Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/5).
“Sejauh yang kami tahu sampai saat ini berkas sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan. Kejaksaan menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap, atau biasa disebut dengan P21,” kata Haryadi Harding, kuasa hukum Doktif.
Menurut Haryadi, saat ini proses hukum masih berada pada tahap pertama, yakni pelimpahan berkas perkara. Setelah itu, proses akan berlanjut pada tahap dua berupa pelimpahan tersangka beserta barang bukti.
“Itu yang kami belum tahu update-nya kapan akan dilaksanakan. Tapi kami berharap semoga secepatnya akan dilakukan tahap dua,” jelas Haryadi.
Di tengah kabar perkembangan kasus tersebut, muncul spekulasi soal kemungkinan adanya perdamaian menjelang Hari Raya Idul Adha. Namun, Doktif dengan tegas membantah hal itu.
“Enggak, enggak ada. Untuk saat ini belum terpikir untuk itu, kita sih masih tetap ingin proses tetap dilanjutkan saja,” tegas Doktif.
Doktif juga memastikan bahwa momen Lebaran tidak ada kaitannya dengan upaya damai antara kedua belah pihak.
“Ini tidak ada kaitannya dengan damai pada saat Lebaran, tidak ada hubungannya sama sekali,” sambungnya.
Meski tetap membuka pintu maaf secara pribadi, Doktif menegaskan proses hukum tetap harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kita memaafkan tapi proses hukum tetap berjalan,” pungkas Doktif.




