Jakarta, tvOnenews.com - Penutupan belasan gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memicu kegelisahan ratusan pekerja hingga viral di media sosial.
Di tengah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, persoalan tersebut murni terkait perizinan dan tata ruang daerah, bukan isu lain di luar administrasi pemerintah daerah.
Penutupan operasional minimarket modern itu terjadi setelah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menghentikan sementara aktivitas 18 gerai Alfamart dan tujuh gerai Indomaret karena dinilai belum melengkapi perizinan sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Retail Modern.
Menanggapi polemik yang ramai diperbincangkan publik, Mendag Budi menekankan izin pendirian minimarket sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Oh itu kan keterkaitan dengan perizinan. Jadi kalau minimarket itu kan izinnya kan pemerintah daerah, kan,” kata Budi, di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Menurut Budi, setiap pendirian gerai ritel modern wajib mengikuti ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku di masing-masing wilayah. Karena itu, persoalan yang terjadi di Lombok Tengah disebut berkaitan langsung dengan aspek kesesuaian tata ruang dan administrasi izin usaha.
“Jadi kalau mau mendirikan minimarket itu kan harus sesuai dengan RDTR. Nah, saya belum tahu permasalahannya di sana apanya. Tapi yang jelas itu terkait perizinannya. Enggak ada dengan isu-isu lain enggak ada, itu soal izin daerah,” jelas dia.
Meski demikian, Kemendag mengaku akan tetap melakukan koordinasi dan pengecekan lebih lanjut terkait persoalan yang memicu penghentian operasional puluhan gerai tersebut.
Di sisi lain, dampak penutupan mulai terasa di tingkat pekerja. Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan ratusan pegawai Alfamart di Lombok Tengah mendatangi kantor pemerintah daerah untuk melakukan aksi demonstrasi.
Mereka disebut khawatir kehilangan pekerjaan setelah gerai tempat mereka bekerja dihentikan operasionalnya sementara. Ancaman dirumahkan hingga PHK menjadi kekhawatiran utama para pekerja di tengah ketidakpastian penyelesaian izin usaha gerai-gerai tersebut. (agr/aag)




