Sidang putusan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 akan digelar pekan depan. Majelis hakim akan membacakan vonis untuk Noel dalam sidang tersebut.
"Sidang untuk pembacaan putusan akan kita buka kembali pada Kamis, tanggal 4 Juni 2026. Kepada Terdakwa tetap dalam tahanan, tetap sehat," kata ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum telah membacakan replik dan duplik secara lisan dalam sidang hari ini. Noel juga telah membacakan pleidoi pribadinya.
"Terima kasih Saudara sudah kooperatif dalam persidangan ini. Begitu juga advokat para terdakwa sudah menciptakan persidangan yang kondusif juga selama ini," kata hakim.
(mib/haf)





