Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) menyoroti perlunya panduan lebih jelas dalam proses transisi kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
Adapun, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mewajibkan ekspor batu bara, minyak sawit (CPO), dan paduan besi satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Proses transisi akan dimulai pada 1 Juni 2026.
“Dibutuhkan kejelasan agar proses negosiasi yang krusial bagi perusahaan dapat tetap berjalan untuk keberlanjutan perusahaan dan menjaga kestabilan pasar,” ujar Direktur Eksekutif API-IMA, Sari Esayanti melalui keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).
Sari, atau yang akrab disapa Santi, mengatakan bahwa sebagai sektor vital yang mendukung perekonomian nasional, industri pertambangan memerlukan kepastian dalam pelaporan dan keterlibatan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM.
Selanjutnya, IMA juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kontrak jangka panjang yang telah ada, termasuk penjualan jangka pendek.
"Pelaku industri mengandalkan kejelasan dan konsistensi dalam kontrak untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan investasi yang sudah dilakukan," kata Santi.
Baca Juga
- Permendag Ekspor SDA Lewat Danantara Sumberdaya Ditarget Rampung Hari Ini
- Sebelum Danantara Sumberdaya Indonesia, Luhut Ingatkan RI Punya Simbara
- Fakta-fakta Danantara Sumberdaya Indonesia, Trader Tunggal Batu Bara-CPO RI
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait tata kelola ekspor SDA melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) rampung pada Senin (25/5/2026). Aturan tersebut akan menjadi dasar pengalihan ekspor tiga komoditas strategis secara bertahap kepada PT DSI.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, beleid tersebut ditargetkan selesai sebelum implementasi dimulai pada 1 Juni 2026.
“Hari ini mudah-mudahan selesai ya Permendagnya,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Dia menjelaskan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, mulai 1 Juni 2026 ekspor crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy (paduan besi) akan dilakukan melalui PT DSI sebagai badan usaha milik negara (BUMN) ekspor. Namun, pemerintah masih membuka masa transisi hingga akhir tahun ini.
Pada tahap awal, yakni selama 3 bulan pertama sejak Juni—Agustus 2026, eksportir masih tetap menjalankan ekspor seperti biasa. Hanya saja, pelaporan kegiatan ekspor nantinya akan disampaikan kepada PT DSI.
“Transisinya itu mulai 1 Juni. Nanti 3 bulan pertama kita evaluasi, transisi ini yang ekspor itu adalah eksportir yang existing sekarang, tapi nanti laporannya ke PT DSI,” kata Budi.
Selanjutnya, pada 1 September—31 Desember 2026, eksportir yang telah siap dapat sepenuhnya mengalihkan kegiatan ekspor kepada PT DSI. Pemerintah menargetkan seluruh ekspor tiga komoditas tersebut wajib melalui PT DSI mulai 1 Januari 2027.
Budi menegaskan, aturan teknis dan kewajiban ekspor yang berlaku saat ini tidak mengalami perubahan. Ketentuan seperti domestic market obligation (DMO) untuk CPO maupun persyaratan ekspor lainnya tetap berjalan sebagaimana sebelumnya.
“Kemudian aturan-aturan yang selama ini berjalan misalnya persyaratan ekspornya, kewajiban ekspor seperti DMO untuk CPO dan lain-lain tetap berjalan. Jadi sifatnya hanya yang ekspor dari pihak swasta yang selama ini kemudian berubah menjadi PT DSI,” terangnya.
Terkait pungutan ekspor dan bea keluar, Budi menyebut, kewajiban pembayaran nantinya akan melekat kepada PT DSI apabila seluruh kegiatan ekspor telah dialihkan sepenuhnya.
“Pungutan ekspor, bea keluar ya kalau selama ini kan dikenakan ke eksportir. Artinya, nanti kalau sudah sepenuhnya oleh PT DSI ya otomatis ke PT DSI,” imbuhnya.
Namun, Kemendag memastikan mekanisme perizinan ekspor tidak berubah dan tetap berada di bawah kewenangan pemerintah seperti saat ini.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan mengevaluasi pengalihan kontrak ekspor yang selama ini dimiliki eksportir swasta selama masa transisi berlangsung agar implementasi penuh pada awal 2027 berjalan lancar.
Untuk tahap awal, kebijakan tersebut baru mencakup tiga komoditas strategis, yakni batu bara, CPO, dan ferro alloy. Namun, pemerintah membuka peluang penambahan komoditas strategis lain di masa mendatang sesuai ketentuan dalam peraturan pemerintah.
“Komoditas kan sementara tiga, tadi batu bara, kemudian CPO, dan ferro alloy. Kalau di PP-nya [Peraturan Pemerintah] kan dan komoditas strategis lainnya itu nanti kalau ada perubahan, tapi sementara tiga itu,” ujarnya.





