jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Polri dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5).
Diketahui, rapat pada Senin ini dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan dihadiri Menkum Supratman Andi Agtas untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri.
BACA JUGA: Menkum Sebut RUU Polri Perlu Bahas Penataan Penempatan Polisi Aktif
Habiburokhman dalam rapag kemudian meminta persetujuan peserta rapat pada Senin ini membentuk Panja RUU Polri.
"Hari ini dalam rapat ini kita sepakati Panja teman-teman sepakati kita bentuk Panja," kata dia bertanya dalam rapat.
BACA JUGA: RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
Para peserta kemudian menjawab setuju, lalu Habiburokhman mengetuk palu sebagai tanda Panja RUU Polri terbentuk.
"Kita mohon berkenan untuk Ketua Panja Habiburokhman, disetujui," tanya Habiburokhman lagi.
BACA JUGA: RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
Para peserta rapat kembali setuju, lalu Habiburokhman resmi ditunjuk sebagai Ketua Panja RUU Polri.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkap lima aspek yang perlu dibahas ketika pemerintah dan DPR berencana merevisi UU Polri.
Hal demikian disampaikan dia saat hadir rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin untuk menyerahkan DIM RUU Polri.
Aspek pertama, kata Supratman, perlu dibahas penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanis dalam pelaksanaan tugas serta wewenang Polri.
"Kedua, penataan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur Polri," ujar dia, Senin.
Ketiga, lanjut Supratman, perlu dibahas tentang penyesuaian ketentuan batas usia pensiun anggota Polri.
"Itu bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi kepada kepentingan organisasi dan negara," ujar eks Ketua Baleg DPR RI itu.
Keempat, lanjut Supratman, pembahasan revisi UU Polri perlu menyentuh penguatan kurikulum pendidikan anggota polisi yang memuat materi perlindungan HAM, demokrasi, dan prinsip humanis.
Kelima, kata politikus Gerindra itu, RUU Polri perlu menyinggung aspek penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meliputi penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan.
"Itu melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi," ujarnya.
Berikut, susunan Panja RUU Polri
Ketua: Habiburokhman
Anggota:
Dede Indra Permana
Rano Alfath
Sahroni
Saffarudin
I Wayan Sudirta
Gilang Dhielafararez
Mercy Christy Barends
Benny Utama
Rikwanto
Soedeson Tandra
M. Rahul
Bimantoro Wiyono
Martin Daniel Tumbelaka
Bob Hasan
Abdullah
Hasbiallah Ilyas
Machfud Arifin
Rudianto Lallo
Nasir Jamil
Adang Daradjatun
Endang Agustina
Sarifuddin Sudding
Hinca Panjaitan
Nazarudin Dek Gam. (ast/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan




