Komisi III DPR RI Bentuk Panja RUU Polri, Diketuai Habiburokhman

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Polri dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5).

Diketahui, rapat pada Senin ini dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan dihadiri Menkum Supratman Andi Agtas untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri.

BACA JUGA: Menkum Sebut RUU Polri Perlu Bahas Penataan Penempatan Polisi Aktif

Habiburokhman dalam rapag kemudian meminta persetujuan peserta rapat pada Senin ini membentuk Panja RUU Polri.

"Hari ini dalam rapat ini kita sepakati Panja teman-teman sepakati kita bentuk Panja," kata dia bertanya dalam rapat.

BACA JUGA: RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody

Para peserta kemudian menjawab setuju, lalu Habiburokhman mengetuk palu sebagai tanda Panja RUU Polri terbentuk.

"Kita mohon berkenan untuk Ketua Panja Habiburokhman, disetujui," tanya Habiburokhman lagi.

BACA JUGA: RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata

Para peserta rapat kembali setuju, lalu Habiburokhman resmi ditunjuk sebagai Ketua Panja RUU Polri. 

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkap lima aspek yang perlu dibahas ketika pemerintah dan DPR berencana merevisi UU Polri.

Hal demikian disampaikan dia saat hadir rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin untuk menyerahkan DIM RUU Polri.

Aspek pertama, kata Supratman, perlu dibahas penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanis dalam pelaksanaan tugas serta wewenang Polri.

"Kedua, penataan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur Polri," ujar dia, Senin.

Ketiga, lanjut Supratman, perlu dibahas tentang penyesuaian ketentuan batas usia pensiun anggota Polri.

"Itu bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi kepada kepentingan organisasi dan negara," ujar eks Ketua Baleg DPR RI itu.

Keempat, lanjut Supratman, pembahasan revisi UU Polri perlu menyentuh penguatan kurikulum pendidikan anggota polisi yang memuat materi perlindungan HAM, demokrasi, dan prinsip humanis.

Kelima, kata politikus Gerindra itu, RUU Polri perlu menyinggung aspek penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meliputi penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan.

"Itu melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi," ujarnya.

Berikut, susunan Panja RUU Polri

Ketua: Habiburokhman 

Anggota:

Dede Indra Permana

Rano Alfath

Sahroni

Saffarudin

I Wayan Sudirta

Gilang Dhielafararez

Mercy Christy Barends

Benny Utama

Rikwanto

Soedeson Tandra

M. Rahul

Bimantoro Wiyono

Martin Daniel Tumbelaka

Bob Hasan

Abdullah

Hasbiallah Ilyas

Machfud Arifin

Rudianto Lallo

Nasir Jamil

Adang Daradjatun

Endang Agustina

Sarifuddin Sudding

Hinca Panjaitan

Nazarudin Dek Gam. (ast/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
LAZ PERSIS Perkuat Pemberdayaan Peternak Lokal Lewat Program Qurban Super Barokah
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Demokrat Sudah Terapkan 30% Caleg Wajib Perempuan: MK Atur Sanksi Agar Tegas
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
BGN Minta Bantuan Polri Tangani Praktik Jual Beli Titik SPPG
• 13 jam lalukompas.id
thumb
Pagelaran Sabang Merauke Hadir Kembali, Usung Kisah "Hikayat Srikandi Nusantara"
• 6 jam laluintipseleb.com
thumb
SIM Keliling Bandung Hadir 25–30 Mei 2026! Ini Lokasi, Syarat dan Biayanya
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.