JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait dugaan pembelian jam tangan mewah merek Rolex oleh Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR) menggunakan uang hasil korupsi.
Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Senin (25/5/2026). Ia menyebut hal itu didalami melalui pemeriksaan saksi.
Adapun saksi yang diperiksa yakni pihak swasta berinisial IBA dan seorang manajer butik INTime Senayan City.
Baca Juga: KPK Periksa 2 Ajudan Dalami Aktivitas Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq
"Para saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR," ucapnya, Senin, via Antara.
Fadia Arafiq (FAR) terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan jasa alih daya atau outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Kasus tersebut diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap Fadia bersama dua orang lainnya yang merupakan ajudan serta orang kepercayaannya. Ketiganya dibekuk di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Selain itu, KPK turut menangkap 11 orang lainnya. Rinciannya, 10 orang ditangkap pada Senin, 2 Maret 2026 di Pekalongan, dan seorang lainnya datang menyerahkan diri setelah dihubungi KPK.
Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan satu orang yaitu Fadia sebagai tersangka.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 4 Maret 2026, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- fadia arafiq
- jam tangan mewah
- tersangka
- korupsi





/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2026%2F05%2F22%2Fe36cfab8-2a5d-4d0e-bd6f-54c39f95db06.jpg)