Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri dapat diselesaikan secepatnya.
“Kalau bisa sih secepatnya lebih bagus ya. Kalau bisa itu mempercepat dan baik buat Polri,” kata Supratman dikutip Selasa (26/5/2026).
Dia menjelaskan revisi UU Polri dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberi kepastian hukum terkait tuntutan masyarakat sipil.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membeberkan sejumlah poin perubahan dalam RUU Polri.
Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU Polri telah disampaikan DPR kepada Presiden RI melalui surat Nomor T/6085/LG0101/5/2026 tertanggal 20 Mei 2026.
“RUU Polri merupakan upaya nyata kita bersama dalam rangka menciptakan supremasi hukum dan transformasi Polri menjadi Polri yang unggul, profesional, dan akuntabel,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Dia menyebut RUU Polri memuat delapan poin perubahan pada 11 pasal. Salah satunya mengatur terkait anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian.
Berikut ini poin-poin perubahan pada RUU Polri atas usulan Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan:
1. Penegasan kedudukan Polri di bawah Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana amanat TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000.
2. Optimalisasi tugas dan fungsi Kompolnas.
3. Penegasan pentingnya pengaturan tentang penugasan Polri di luar institusi Polri dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.
4. Penguatan terhadap sistem pengawasan internal Polri.
5. Tata kelola sumber daya dan anggaran Polri sesuai dengan ketentuan.
6. Pentingnya reformasi kultural Polri yang dititikberatkan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip demokrasi.
7. Modernisasi Polri dan pemanfaatan teknologi untuk tugas dan fungsi kepolisian.
8. Urgensi reformasi aturan melalui RUU Polri.
(saa/ree)




