Pemerintah Ingin Kurangi Penempatan Polri di Jabatan Sipil

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah dan DPR sepakat materi revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mencakup perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri, pengetatan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian, hingga penguatan tugas dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional. Pemerintah berpandangan, jumlah jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri akan lebih baik jika dikurangi.

Dalam rapat kerja bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/5/2026), Komisi III DPR menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Polri yang telah disusun DPR. RUU tersebut memuat delapan poin perubahan yang mencakup 11 pasal beserta penjelasannya. Setelah itu, Komisi III DPR langsung membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Polri.

Dalam rangka mewujudkan Polri yang modern, humanis, profesional, dan berintegritas, RUU ini hadir untuk memperkuat tata kelola kelembagaan Polri melalui penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan, UU No 2/2002 tentang Polri pada dasarnya sudah merupakan produk reformasi yang mengoreksi praktik lama ketika Polri diposisikan sekadar sebagai alat represif kekuasaan. Oleh karena itu, menurut dia, revisi UU Polri tidak akan dilakukan secara besar-besaran.

Ia menegaskan, berbagai tuntutan masyarakat terkait percepatan reformasi Polri juga telah diakomodasi melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kedua regulasi tersebut diklaim telah membawa perubahan paradigma besar dalam sistem penegakan hukum nasional. “RUU Polri ini hadir untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru,” ujar Habiburokhman.

Baca JugaJadi Usul Inisiatif DPR, Revisi UU Polri Diharapkan Optimalkan Reformasi Kepolisian

Selain itu, lanjut Habiburokhman, RUU Polri juga disusun untuk menindaklanjuti rekomendasi Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan yang telah disetujui DPR dalam Rapat Paripurna pada 27 Januari 2026. RUU tersebut juga disebut akan mengakomodasi rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden guna memperbaiki tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas institusi Polri. “Rekomendasi tersebut sudah sejalan dengan hasil Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan,” kata Habiburokhman.

Substansi revisi

Habiburokhman memastikan, RUU Polri tidak akan menyimpang dari ketentuan UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000, termasuk terkait ketentuan pemilihan Kapolri yang tetap menjadi hak prerogatif presiden.

Adapun sejumlah hal yang akan diatur dalam RUU tersebut meliputi penegasan tujuan dan arah transformasi Polri agar lebih terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik. Selain itu, revisi juga mencakup penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan melalui pemanfaatan teknologi dan informasi modern.

Baca JugaDPR Sepakat Revisi UU Polri, Tegaskan Kedudukan dan Penugasan di Luar Institusi

RUU itu juga memuat jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam tata kelola serta pembinaan karier sumber daya manusia Polri, termasuk pengaturan yang lebih ketat mengenai anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian.

Selain itu, revisi mengatur batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur, penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan hak asasi manusia, serta penguatan tugas dan fungsi sekaligus penataan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai, UU No 2/2002 tentang Polri yang telah berlaku lebih dari dua dekade perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan kejahatan transnasional, serta ancaman keamanan kontemporer lainnya.

“Dalam rangka mewujudkan Polri yang modern, humanis, profesional, dan berintegritas, RUU ini hadir untuk memperkuat tata kelola kelembagaan Polri melalui penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian,” ujar Supratman.

Baca JugaRekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Dibahas dalam Revisi UU Polri

Menurut Supratman, penguatan pengawasan internal melalui fungsi pengawasan penyidikan, inspektorat, serta profesi dan pengamanan, termasuk pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang kepolisian dan keamanan, menjadi instrumen penting untuk menghadirkan Polri yang modern dan berkeadilan. Selain itu, penguatan Kompolnas melalui mekanisme pemilihan anggota yang terbuka, transparan, dan partisipatif dinilai akan mengoptimalkan fungsi pengawasan eksternal.

Adapun sejumlah hal yang menjadi perhatian pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut meliputi penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Polri. Pemerintah juga menyoroti penataan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur Polri.

“Bisa saja (bertambah mengenai jumlah jabatan sipil yang diperbolehkan diisi anggota Polri) saya katakan, belum kami bicarakan dari yang diusulkan. Atau bisa berkurang. Pemerintah menganggap lebih bagus berkurang, gitu,” ungkap Supratman.

Baca JugaJabatan Sipil yang Bisa Diisi Polisi Bakal Diatur di UU Polri, PP Hanya Mengatur Mekanisme

Selain itu, pemerintah mengusulkan penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi pada kepentingan organisasi dan negara. Supratman menjelaskan, penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri bakal disamakan dengan aparatur lain, baik pegawai negeri sipil, maupun TNI dan kejaksaan. Jika mengacu UU No 2/2002 tentang Polri, batas usia pensiun bagi anggota Polri adalah 58 tahun.

“Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, pegawai negeri sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun, kok. Yang fungsional bagi pegawai negeri sipil sekarang ada yang (pensiun) 65 tahun. UU TNI juga sudah diubah. Kemudian juga beberapa seperti UU Kejaksaan juga berubah (batas usia pensiun) 60 tahun, ya, kan,” Supratman.

Supratman membantah perpanjangan batas usia pensiun ini untuk memperlama jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebab, keputusan memperpanjang atau tidak jabatan Kapolri didasari pada keputusan Presiden. Untuk diketahui, jika merujuk UU Polri yang lama, Listyo baru akan memasuki batas usia pensiun 58 tahun pada Mei 2027.

“Secara umum, kalau saya lihat drafnya usia pensiun itu sampai dengan 60 tahun. Kemudian apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak tergantung pimpinan, presiden. Jadi itu hak prerogatif presiden menyangkut soal siapa yang akan menjabat. Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri perpanjang atau tidak. Tetapi siapa tahu presiden, siapa pun presidennya kalau menganggap bahwa orang yang bersangkutan masih diperlukan oleh negara, dan itu, kan, perpanjangannya tidak serta-merta harus langsung sekaligus tiga tahun tapi setiap tahun. Setiap tahun diperpanjang. Tetapi itu, kan, draf. Belum kami putuskan di pemerintah,” papar Supratman.

Baca JugaMK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil, Mensesneg: Harus Dijalankan

Pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang memuat materi perlindungan HAM, demokrasi, dan prinsip humanis. Kelembagaan Kompolnas pun akan diperkuat, baik melalui penambahan tugas dan kewenangan maupun penataan keanggotaan dengan mekanisme yang terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi.

Dibahas cepat

Supratman menyampaikan bahwa tanggapan pemerintah terhadap RUU tersebut belum dapat diserahkan karena pembahasannya secara terperinci akan dituangkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM). Lagi pula, tim pemerintah juga masih membutuhkan waktu untuk berkonsultasi dan membahas substansi RUU tersebut.

“Dalam waktu dekat, mungkin setelah selesai liburan Idul Adha, kami akan berkumpul empat kementerian tersebut untuk membahas terkait dengan DIM. Setelah itu, kami berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat, DIM pemerintah akan segera kami serahkan dan akan dibahas (bersama Panja RUU Polri),” ujar Supratman.

Baca JugaMengapa Peraturan Polri yang Bolehkan Penugasan Polisi di 17 Instansi Menuai Kritik?

Supratman mengakui, sebenarnya pertemuan pendahuluan di internal pemerintah sudah dilakukan. Dalam pertemuan tersebut, sudah dibahas juga ekses apabila RUU Polri ini diterapkan, seperti perpanjangan usia pensiun yang akan berdampak pada keuangan negara. Oleh karena itu, pemerintah masih perlu mematangkan hal tersebut.

“Kan, itu harus memperhitungkan berbagai hal, ya, karena beberapa tentu satu kebijakan tertentu yang kita ambil seberapa pengaruh dari sisi aspek kepegawaian, dari sisi penggajian, dan lain-lain sebagainya. Nah, itu perlu dirapatkan bersama,” kata Supratman.

Supratman berharap, pembahasan RUU Polri ini bisa selesai lebih cepat. Sebab, jika prosesnya cepat, hal ini diklaim juga menjadi kebaikan untuk Polri dalam rangka pelaksanaan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan memberi kepastian hukum terhadap semua hal yang terkait dengan tuntutan masyarakat sipil. “Saya kalau ditanya, lebih cepat itu malah lebih baik,” ujar Supratman.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemulihan Pascabencana Sumatera Terus Membaik, Mayoritas Daerah Terdampak Kembali Normal
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Heboh Kaki Pria di Tambora Putus Disebut Korban Begal, Ternyata Korban Kecelakaan Tunggal
• 5 jam laludisway.id
thumb
Khofifah Sebut Idul Adha 2026 Dongkrak Ekonomi Peternak Jawa Timur
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Menkum Sebut Pemerintah Masih Susun DIM RUU Polri: Dibahas Empat Kementerian
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Saham Naik Tak Wajar, Hoffmen Cleanindo (KING) Disuspensi Awal Pekan
• 10 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.