Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menjalani sidang pembacaan pledoi dalam kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam nota pembelaannya, Noel menyinggung praktik penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan yang menurutnya selama ini dibiarkan terjadi. Ia menyebut upayanya menarik kembali ijazah para pekerja sebagai salah satu capaian terbesar selama menjabat sekitar 10 bulan sebagai wakil menteri.
Advertisement
"Salah satu praktek terbesar saya selama menjabat adalah praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja. Perhatian itu kemudian mendorong lahirnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pemberi kerja. Karena praktik penahanan ijazah ini adalah sistem perbudakan modern yang negara sepertinya tutup mata terhadap praktik keji ini selama puluhan tahun," kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menurut Noel, bagi sebagian orang surat edaran tersebut mungkin hanya dianggap sebagai dokumen biasa. Namun bagi para pekerja yang ijazahnya ditahan, kebijakan itu menjadi bentuk harapan baru.
"Namun saya tidak mengklaim semua perubahan itu sebagai hasil kerja saya (seorang). Tetapi saya percaya, langkah-langkah tersebut ikut membuka keberanian buruh dan memberi tekanan moral kepada pihak-pihak yang selama ini menjadikan ijazah sebagai alat tekan," ujar Noel.
Menutup pledoinya, Noel menyampaikan pandangannya terkait pentingnya pengembalian hak para pekerja.
"Bagi saya, setiap ijazah yang kembali adalah satu martabat yang dipulihkan," Noel menandaskan.



