Grid.ID - Berkas perkara Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen sudah rampung atau P21. Doktif, sosok yang mempolisikan Richard Lee pun mengucap syukur.
“Kalau Richard Ler P21 alhamdulillah,” kata Doktif ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Kuasa hukum Doktif, Haryadi Harding pun memberikan penjelasan mengenai status P21 kasus yang dihadapi Richard Lee. Berkas perkara Richard Lee pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Berkaitan dengan perkara terhadap Saudara DRL di Polda Metro Jaya. Sejauh yang kami tahu sampai saat ini berkas sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan,” terang Haryadi Harding.
“Kejaksaan dan pihak kejaksaan menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap, atau biasa disebut dengan P21. Itu adalah pelimpahan berkas, artinya tahap satu,” lanjutnya.
Kemudian nantinya berkas perkara tersebut akan melalui tahap dua. Dimana, tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Selanjutnya itu adalah tahap dua. Tahap dua ini adalah pelimpahan tersangkanya dan barang buktinya,” terangnya.
Pihak Doktif berharap berkas perkara Richad Lee segera memasuki tahap dua. Dimana dalam tahap tersebut, Richard Lee akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Nah itu yang kami belum tahu update-nya kapan akan dilaksanakan. Tapi kami berharap semoga secepatnya akan dilakukan tahap dua,” tutupnya.
Saat ini, Richard Lee sendiri tengah menjalani masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Richard Lee dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan.(*)
Artikel Asli




