JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menagih kebijakan sekolah swasta gratis yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024.
Meski sudah berjalan setahun setelah pengucapan putusan, kebijakan terkait sekolah swasta gratis belum juga dinikmati oleh masyarakat.
Sebab itu, JPPI meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan regulasi turunan atas putusan MK tersebut.
"Tuntutan JPPI adalah, Presiden RI segera menerbitkan regulasi turunan (Perpres/PP) untuk mengimplementasikan Putusan MK terkait pembebasan biaya pendidikan dasar di sekolah swasta demi mengakhiri diskriminasi," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).
Baca juga: 1 Tahun Putusan MK yang Minta Pemerintah Gratiskan Sekolah Swasta
Selain itu, JPPI juga meminta pemerintah dan DPR-RI wajib menghentikan dugaan manipulasi anggaran pendidikan 20 persen.
Termasuk mengubah kebijakan yang dinilai boros anggaran untuk dialihkan pada anggaran pendidikan, seperti makan bergizi gratis (MBG).
Ketiga, meminta para kepala daerah segera menerbitkan diskresi darurat pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
"Untuk menjamin pembiayaan penuh bagi siswa yang terpaksa masuk ke sekolah swasta akibat keterbatasan kuota negeri melalui mekanisme APBD," ucapnya.
Baca juga: Pemprov DKI Fokus Evaluasi, Jumlah Sekolah Swasta Gratis Belum Ditambah pada 2027
Putusan MK terkait sekolah gratis
Pada Selasa, 25 Mei 2025 pukul 14.19 WIB, MK mengucapkan putusan yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang memikirkan jenjang pendidikan untuk anak-anak mereka.
Dalam Amar Putusan ditegaskan, Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 bertentangan dengan konstitusi.