JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kewajiban partai politik memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon anggota legislatif bukan sekadar imbauan tanpa sanksi. Melalui putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Senin (25/5/2026), MK menetapkan sanksi tegas, yakni partai yang gagal memenuhi syarat tersebut akan dicoret dari keikutsertaan pemilu di daerah pemilihan bersangkutan.
MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum, yaitu Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia yang mempersoalkan ketiadaan sanksi dalam norma Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selama ini, partai politik yang tidak mampu atau mengabaikan kuota 30 persen perempuan dalam daftar calon tetap bisa melenggang di suatu daerah pemilihan atau dapil tanpa konsekuensi apa pun. Celah itulah yang kini ditutup MK.
Agar norma Pasal 245 UU Pemilu terwujud, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilu di dapil yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan.
“Norma Pasal 245 UU 7/2017 yang tidak menentukan/mengatur sanksi pada proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif yang diajukan partai politik peserta pemilihan umum apabila tidak terpenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, pemilihan umum yang adil dan jujur, kepastian hukum yang adil, dan hak untuk mendapatkan perlakuan khusus, serta perlakuan yang bersifat tidak diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitusional) sepanjang tidak dimaknai “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan dalam hal keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.”
Putusan itu dijatuhkan berdasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya, kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen yang sudah ditegaskan diteguhkan oleh MK dalam sejumlah putusan. Misalnya, putusan MK nomor 22-24/PUU-VI/2008 menyebutkan affirmative action sebagai reverse discrimination demi terbentuknya kesetaraan gender dalam lapangan peran yang sama (level playing field) antara perempuan dan laki-laki. Juga ada putusan lainnya seperti putusan 82/PUU-XII/2014 dan 169/PUU-XXII/2024.
Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan menyinggung statistik kependudukan antara laki-laki dan perempuan. Data Badan Pusat Statistik 2026 menunjukkan jumlah penduduk laki-laki 144.864.000 dan perempuan 142.334.300.
“Angka tersebut pada satu sisi menunjukkan tidak terdapat perbedaan jumlah yang mencolok atau tajam antara laki-laki dan perempuan. Namun demikian, di sisi lain, jumlah atau angka atau persentase keterwakilan perempuan pada lembaga perwakilan, in casu DPR/DPRD, justru menunjukkan perbedaan tajam. Bahkan hingga saat ini perihal jumlah/angka/persentase keterwakilan perempuan tidak pernah mencapai angka paling sedikit 30 persen,” kata Arsul.
Selain itu, pengaturan kuota minimal 30 persen dan keharusan satu calon perempuan dari setiap tiga calon DPR/DPRD merupakan bentuk diskriminasi positif dalam rangka menyeimbangkan antara keterwakilan perempuan dan laki-laki untuk menjadi anggota legislator. Pengaturan demikian juga sudah dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
MK sendiri dalam putusan sengketa pemilu anggota legislatif di Daerah Pemilihan 6 Gorontalo sudah memberi penegasan tentang pentingnya keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang pada pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 dengan terlebih dulu memberi kesempatan parpol memperbaiki daftar calonnya agar memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen.
Hakim Konstitusi Adies Kadir melanjutkan, berdasarkan substansi UU Pemilu dan sejumlah putusan MK, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar calon anggota DPR/DPRD telah bertransformasi dari norma fakultatif (bersifat pilihan) menjadi norma yang mengarah bersifat imperatif. Hal ini setidaknya terlihat dari tidak digunakannya lagi kata “dapat” dalam rumusan norma keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen sejak penyelenggaraan Pemilu 2009.
Berdasarkan uraian di atas, MK pun menegaskan penting memberi sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Agar norma Pasal 245 UU Pemilu terwujud, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilu di dapil yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan.
“Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan,” kata Adies.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal menilai, putusan ini sesuai harapan dan advokasi masyarakat sipil pada tahun 2023-2024 bahwa kewajiban afirmasi keterwakilan perempuan harus diikuti sanksi tegas. Putusan ini sebenarnya menguatkan apa yang sudah diputuskan MK dalam sengketa pemilu legislatif 2024 lalu, khususnya pemilihan anggota DPRD Gorontalo Dapil 6.
“Putusan ini juga menjadi penguat sekaligus membatasi ruang KPU untuk menafsirkan secara berbeda makna 30 persen yang diatur undang-undang serta melengkapi putusan MA sebelumnya yang telah membatalkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang sempat menjadi sumber permasalahan tidak dipenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan pileg DPR dan DPRD tahun 2024,” kata Haykal.





