JAKARTA, KOMPAS — Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) memprotes pemerintah yang tidak menaikkan harga acuan pembelian gula di tingkat petani sejak tiga tahun lalu. Kenaikan harga acuan gula itu penting mengingat biaya produksi tebu selalu naik setiap tahun.
Di sisi lain, pemerintah mematangkan rencana pemungutan iuran atas impor gula bahan baku industri. Iuran itu akan dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk menopang pembiayaan hilirisasi tebu.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APTRI di Jakarta, Senin (25/5/2026). Rapat yang dipimpin Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen tersebut dibuka oleh Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Produk Perkebunan dan Hortikultura Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Radian Bagiyono.
Soemitro mengatakan, harga acuan pembelian gula di tingkat petani terakhir naik pada tahun 2024. Saat itu, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkannya dari Rp 12.500 per kilogram (kg) menjadi Rp 14.500 per kg.
”Tahun ini, harga acuan pembelian gula petani masih dipatok sama, yaitu Rp 14.500 per kg. Artinya, tidak ada kenaikan harga acuan gula petani sejak tiga tahun lalu,” ujarnya.
Tahun ini, harga acuan pembelian gula petani masih dipatok sama Rp 14.500 per kg. Artinya, tidak ada kenaikan harga acuan acuan gula petani sejak tiga tahun lalu.
Pada 21 Mei 2026, Bapanas menetapkan harga acuan pembelian gula di tingkat petani/produsen Rp 14.500 per kg. Sementara, harga acuan penjualan gula di tingkat konsumen dipatok Rp 17.500-Rp 18.500 per kg.
Hal itu diatur dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 330 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/Kerbau.
Soemitro menilai, keputusan pemerintah itu bakal merugikan para petani tebu karena tidak sejalan dengan tren kenaikan biaya produksi tebu. Komponen biaya produksi itu antara lain mencakup sewa lahan, bongkar-ratoon tebu (peremajaan lahan tebu), tebang-angkut, pupuk, dan tenaga kerja.
Pada tahun ini, komponen biaya produksi yang paling terasa kenaikannya adalah pupuk. Pupuk ZA, misalnya, harganya naik dari Rp 4.300 per kg menjadi Rp 9.000 per kg.
Soemitro menjelaskan, pupuk ZA memang termasuk pupuk bersubsidi. Namun, hanya petani tebu berskala kecil, yakni yang memiliki lahan kurang dari 2 hektar, yang mendapatkan alokasi pupuk tersebut.
Jatah atau alokasi pupuk ZA bersubsidi yang mereka terima pun terbatas atau tidak sesuai kebutuhan. Untuk menambal kekurangannya, mereka terpaksa membeli pupuk ZA dengan harga nonsubsidi.
“Sementara, petani tebu yang lahannya lebih dari 2 hektar, mau tidak mau harus membeli pupuk ZA dengan harga nonsubsidi,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Soemitro, APTRI bakal meminta pemerintah menaikkan harga acuan pembelian gula di tingkat petani menjadi Rp 16.875 per kg. Permintaan itu akan disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan dalam waktu dekat.
“Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, kami akan berunjuk rasa di depan Istana Presiden dengan 1.000-2.000 petani,” katanya.
Menanggapi hal itu, Radian menyatakan, pemerintah bakal membuka diri untuk membahas harga acuan pembelian gula petani dengan APTRI. Namun, naik atau tidaknya harga acuan itu harus dibahas dalam rapat koordinasi terbatas di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Selain harga acuan gula petani, dalam rakernas tersebut juga terungkap rencana pemerintah untuk memungut iuran atas impor gula bahan baku industri. Iuran itu akan dikelola BPDP untuk menopang pembiayaan hilirisasi tebu.
Pemerintah sedang merevisi Perpres Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan. Dalam perpres yang baru nanti, pemerintah akan memasukkan gula, karet, dan kopi.
Radian menjelaskan, saat ini, pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan. Selama ini, regulasi tersebut menjadi dasar hukum penghimpunan dan pengelolaan dana perkebunan untuk komoditas sawit, kakao, dan kelapa.
Dalam perpres yang baru nanti, pemerintah akan memasukkan gula, karet, dan kopi. Pemerintah juga tengah mematangkan mekanisme penghimpunan dana dari ketiga komoditas itu yang bakal dikelola BPDP.
“Gula, misalnya, salah satu opsinya adalah dengan menarik iuran impor gula bahan baku industri. Hal ini berbeda dengan sawit yang penghimpunan dananya berasal dari pungutan ekspor,” kata Radian.
Selama ini, Indonesia masih bergantung pada impor gula mentah untuk bahan baku gula rafinasi. Merujuk data Badan Pusat Statistik, impor gula Indonesia turun dari 5,48 juta ton pada 2021 menjadi 3,93 juta ton pada 2025. Dalam rentang waktu itu, impor gula sempat mencapai titik tertinggi, yakni 6,01 juta ton pada 2022.





