JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR Fraksi PAN Abdul Hakim Bafagih meminta PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I lebih fokus membenahi persoalan internal perusahaan dibanding bersikap keras kepada rakyat kecil.
Menurut Hakim, persoalan terbesar pada BUMN berasal dari mafia hingga permainan internal.
“Kalau bicara pencurian dan kerugian, publik juga tahu bahwa persoalan terbesar di banyak BUMN perkebunan justru sering berasal dari kebocoran, mafia, permainan internal, hingga praktik yang merugikan perusahaan dari dalam. Itu yang seharusnya dibersihkan terlebih dahulu,” ujar Hakim saat dimintai konfirmasi, Senin (25/5/2026).
Baca juga: PTPN I Minta Maaf, Kakek Mujiran Kini Bebas
Hakim menegaskan, BUMN harus hadir sebagai representasi negara yang berpihak kepada masyarakat kecil.
Dia menekankan bahwa PTPN tidak boleh menghabiskan energi untuk mengejar rakyat kecil seperti Kakek Mujiran.
“PTPN harus lebih berbenah diri. Jangan sampai energi perusahaan habis untuk mengejar rakyat kecil, sementara persoalan besar di internal justru luput dari perhatian,” tuturnya.
Sementara itu, Hakim menyampaikan, pendekatan kemanusiaan harus menjadi prioritas dalam penyelesaian persoalan yang melibatkan masyarakat kecil.
“Saya mengapresiasi langkah cepat dan sikap tegas Kepala BP BUMN Dony Oskaria dalam menyikapi kasus yang menimpa Kakek Mujiran. Pendekatan yang mengedepankan kemanusiaan, keadilan sosial, dan perlindungan terhadap rakyat kecil harus menjadi wajah BUMN ke depan,” imbuh Hakim.
Baca juga: Kepala BP BUMN Minta PTPN Hentikan Proses Hukum Kakek Mujiran
Sebelumnya, PTPN I memutuskan menyelesaikan kasus pidana Kakek Mujiran (72) melalui restorative justice (RJ).
Manajemen PTPN I mengikuti arahan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Dony Oskaria, yang meminta kasus tersebut dihentikan.
"Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya,” kata Manajemen PTPN dalam keterangan resmi, Senin (25/5/2026).
Adapun Mujiran didakwa menyembunyikan getah karet hasil sadapan di semak-semak untuk dijual rekannya, Nur Wahid (33).
Petugas menangkap basah Nur Wahid saat mengambil dua karung getah karet pada dini hari.
Hasil penelusuran mengungkap terdapat 10 karung getah karet dengan berat keseluruhan 550 kilogram.
Atas persoalan itu, PTPN menanggung kerugian Rp 8,8 juta.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN II, 4 Terdakwa Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Mujiran membantah dakwaan tersebut. Ia mengaku hanya menyembunyikan dua karung.
Kasus itu kemudian menjadi sorotan publik karena Mujiran sudah berusia lanjut.
Tindakan tersebut juga disebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




