Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke ProvinsiNasional | sindonews | Selasa, 26 Mei 2026 - 06:29Dengarkan Berita

Wakil Ketua DPR Papua Tengah (DPRPT) John NR Gobai mendesak kewenangan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dikembalikan ke pemerintah provinsi, tidak lagi tersentralisasi di Jakarta. Desakan ini untuk memberantas praktik mafia tambang yang dilakukan oknum warga negara asing yang selama ini bermain di wilayah Papua.

John Gobai menegaskan penambang rakyat sejatinya merupakan profesi yang harus diakui negara, sama seperti petani dan nelayan. Apalagi aktivitas tambang rakyat ini sudah berlangsung puluhan tahun di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Papua, bahkan sebelum lahirnya berbagai perubahan regulasi pertambangan. Baca juga:Kepala Daerah Getol Ajukan Penambahan Wilayah Tambang Rakyat, Terbanyak di Kalimantan

Ia lalu menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut estimasi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal mencapai Rp300 triliun. Menurut Gobai, kerugian besar itu tidak lepas dari buruknya tata kelola perizinan pertambangan yang membuka ruang permainan mafia tambang.

Baca Juga:Gempa Bumi M4,7 Guncang Pesisir Barat Lampung, Berpusat di Laut

“Yang menyedihkan itu ketika pemegang IUP eksplorasi tidak melakukan kegiatan apa pun, tetapi justru menjual izin tersebut. Itu terjadi di Nabire. Orangnya tidak ada di Nabire, tidak berkegiatan, tetapi izinnya dijual,” kata John Gobai usai menghdiri rapat dengar pendapat umum di Komisi XII DPR, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Ia juga mengungkap praktik penambangan rakyat di wilayah kontrak karya yang sudah berlangsung lama tanpa solusi hukum yang jelas. “Kalau dibilang ilegal, aktivitas itu terjadi di depan mata aparat penegak hukum. Tapi kalau disebut legal, mereka tidak punya izin. Sampai hari ini belum pernah ada penyelesaian,” ujarnya.Dia menilai situasi itu diperparah adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang membekingi aktivitas tambang ilegal di lapangan. Selain itu, pemerintah daerah juga tidak maksimal menggunakan kewenangannya dalam mengusulkan wilayah pertambangan rakyat.

Baca Juga:Gempa Terkini M4,7 Guncang Pesisir Barat Lampung, Berpusat di Laut

Menurut dia, sentralisasi kewenangan pertambangan ke pemerintah pusat melalui UU No 3/2020 justru memperbesar ruang mafia tambang bermain di Papua. “Dalam situasi ini muncullah mafia-mafia tambang, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Cukup banyak ada di Papua Tengah. Bahkan beberapa waktu lalu Satgas PKH menangkap sejumlah warga negara asing yang bermain di sana,” tandasnya.

John Gobai menegaskan lambannya penetapan WPR menjadi penyebab utama maraknya tambang ilegal dan masuknya mafia tambang asing ke Papua. Ia juga menyoroti PP No 25/2023 yang mengatur penetapan wilayah pertambangan hanya dapat dilakukan setiap lima tahun.

Menurutnya, jeda lima tahun itu menjadi “ruang kosong” yang dimanfaatkan mafia tambang untuk mengeruk keuntungan ilegal sekaligus menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. “Selama lima tahun itu mafia tambang bermain. Negara rugi besar. Karena itu PP No 25 Tahun 2023 harus segera direvisi,” tegasnya.

Lebh lanjut, John Gobai turut mendesak pencabutan IUP-IUP yang tidak aktif dan mengalihkannya menjadi wilayah pertambangan rakyat. Ia menilai selama ini izin pertambangan lebih banyak dinikmati pengusaha dari Jakarta maupun asing dibanding masyarakat asli Papua. Baca juga:Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal

Baca Juga:Perangkap Kerugian Lingkungan dan Ancaman Ketidakpastian Hukum bagi Investasi Indonesia

Selain itu, ia juga mengusulkan pembentukan direktorat khusus pertambangan rakyat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM. Hal ini untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap penambang rakyat.

DPR Papua Tengah sendiri telah menerbitkan Perda No 6/2026 tentang pertambangan rakyat sebagai bentuk keseriusan melindungi hak masyarakat adat dalam pengelolaan tambang. Karena itu, ia meminta Komisi XII DPR RI memperjuangkan regulasi yang memberikan kewenangan penetapan WPR kepada pemerintah provinsi agar daerah tidak terus bergantung kepada keputusan pemerintah pusat di Jakarta.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral! Gerai Alfamart-Indomaret Tutup di Lombok, Mendag Buka Suara
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
BGN Akan Cabut Insentif SPPG yang Tak Penuhi Sasaran MBG 3B Minimal 300 Orang
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kemenag Ajak Verifikasi Mandiri Arah Kiblat pada 27-28 Mei 2026
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Sebuah Ruko di Kampung Bali Jakpus Terbakar, 19 Mobil Damkar Diterjunkan
• 15 jam lalukompas.com
thumb
China Bikin Trump Linglung, Aturan Baru Mendadak Harus Ditunda
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.