Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balikpapan memberikan tuntutan yang tegas dan maksimal terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis solar senilai Rp20 miliar.
Perkara itu saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.
Menurut Rudianto dalam keterangan di Jakarta, Senin, perkara kejahatan ekonomi dengan nilai kerugian besar harus ditangani secara serius agar mampu menghadirkan rasa keadilan sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku.
"Jika terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian besar, maka tuntutan harus memberikan efek jera," katanya.
Dia mengingatkan penegakan hukum yang tegas penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan menciptakan kepastian hukum dalam dunia usaha.
"Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum," ucap dia.
Selain tuntutan maksimal, dia juga meminta agar proses persidangan berjalan transparan dan objektif tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
"Terdakwa juga diproses secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Yang paling penting, jangan sampai perkara seperti ini dianggap ringan," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap 22 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam kurun waktu 30 hari terakhir. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 25 tersangka berhasil diamankan.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (30/4) di Balikpapan menjelaskan, total barang bukti yang diamankan mencapai 20.867 liter BBM bersubsidi. Barang bukti terdiri dari sekitar 15 ribu liter jenis Pertalite dan lebih dari 5 ribu liter solar.
"Ini bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan subsidi negara,” kata dia.
Baca juga: 320 WNA ditangkap, DPR desak Polri kejar aktor intelektual judi daring
Baca juga: Anggota DPR sebut penganiayaan oleh polisi di Tual tindakan brutal
Perkara itu saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.
Menurut Rudianto dalam keterangan di Jakarta, Senin, perkara kejahatan ekonomi dengan nilai kerugian besar harus ditangani secara serius agar mampu menghadirkan rasa keadilan sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku.
"Jika terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian besar, maka tuntutan harus memberikan efek jera," katanya.
Dia mengingatkan penegakan hukum yang tegas penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan menciptakan kepastian hukum dalam dunia usaha.
"Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum," ucap dia.
Selain tuntutan maksimal, dia juga meminta agar proses persidangan berjalan transparan dan objektif tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
"Terdakwa juga diproses secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Yang paling penting, jangan sampai perkara seperti ini dianggap ringan," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap 22 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam kurun waktu 30 hari terakhir. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 25 tersangka berhasil diamankan.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (30/4) di Balikpapan menjelaskan, total barang bukti yang diamankan mencapai 20.867 liter BBM bersubsidi. Barang bukti terdiri dari sekitar 15 ribu liter jenis Pertalite dan lebih dari 5 ribu liter solar.
"Ini bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan subsidi negara,” kata dia.
Baca juga: 320 WNA ditangkap, DPR desak Polri kejar aktor intelektual judi daring
Baca juga: Anggota DPR sebut penganiayaan oleh polisi di Tual tindakan brutal




