JPU KPK Minta Hakim Tolak Pleidoi Noel: Asumsi yang Tidak Didukung Alat Bukti

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Pernyataan itu disampaikan jaksa dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sidang pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5/2026).

“Kami menanggapi bahwa apa pun yang disampaikan dalam pleidoi penasihat hukum terdakwa atau advokatnya, kami menilai tanggapan-tanggapan tersebut merupakan asumsi yang tidak didukung alat bukti,” kata jaksa.

Baca juga: Di Sidang Pleidoi, Noel Disebut Jadi Korban Lingkungan Birokrasi Korup

Jaksa menilai kesempatan yang telah diberikan Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi yang dapat mendukung bantahan pihak terdakwa tidak dimanfaatkan oleh tim penasihat hukum Noel.

Menurut jaksa, surat tuntutan yang disusun telah didasarkan pada alat bukti yang terungkap selama persidangan, mulai dari keterangan saksi hingga bukti elektronik.

“Sehingga kami berpendapat bahwa tanggapan-tanggapan yang mematahkan analisa kami dalam surat tuntutan itu. Kami anggap tidak berdasar," jelasnya.

Baca juga: Noel Akui Salah dan Menyesal di Sidang Pleidoi Kasus Dugaan Pemerasan K3

"Karena tuntutan telah kami susun berdasarkan bukti-bukti yang sudah ditampilkan di persidangan, baik keterangan saksi, alat bukti surat, maupun bukti elektronik,” lanjut jaksa.

Karena itu, JPU meminta Majelis Hakim menolak nota pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dan menerima tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

“Karena itu, kami mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa dan menerima tuntutan kami sebagaimana telah kami bacakan dalam sidang tanggal 18 Mei 2026,” jelasnya.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Noel Ungkit Pernah Dorong Penghapusan Syarat Diskriminatif di Lowongan Kerja

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa menegaskan nota pembelaan yang mereka susun didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Menanggapi apa yang sudah disampaikan oleh jaksa, kami menegaskan bahwa apa yang kami uraikan dalam nota pembelaan didasarkan pada bukti-bukti yang memang terungkap di dalam persidangan," kata kuasa hukum noel.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Oleh karenanya, pihak Noel tetap pada nota pembelaan dan memohon Majelis Hakim mengabulkan pembelaannya.

"Dan apa yang sudah kami sampaikan dalam nota pembelaan tersebut, serta menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam putusan,” ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polemik Penanganan Begal: Dari soal Tembak di Tempat hingga Pelibatan TNI
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Begini Cara Daftar Pelatihan Vokasi Batch 2 Melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Rp81.300/Kg, Telur Ayam Rp33.100/Kg
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
5 Orang Pendaki Gunung Monrolo Sulsel Disambar Petir, 1 Orang Tewas
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Adaptasi Baru Orang Rimba di Tengah Perubahan Iklim
• 7 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.