Kemenkes Dorong Kemasan Polos Rokok, Pelaku Industri Khawatir PHK Massal

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menjadi sorotan setelah menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Dalam konsultasi publik yang berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026 tersebut, sejumlah elemen di ekosistem industri tembakau secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana penyeragaman kemasan rokok atau kemasan polos yang masuk dalam draft aturan terbaru.

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, menilai RPMK yang disusun Kemenkes melanggar asas kepastian hukum, asas manfaat, hingga asas keadilan.

Menurut Heri, substansi aturan yang seharusnya hanya mengatur pencantuman peringatan kesehatan justru berkembang jauh hingga menyentuh standardisasi kemasan rokok.

BACA JUGA:Penindakan Rokok Ilegal Naik Tajam, Puskepi Sebut Bea Cukai Kini Lebih Serius

“Ego sektoral Kemenkes terlalu tinggi. Jangan membuat aturan yang menyesatkan. Amanah PP Nomor 28 Tahun 2024 seharusnya fokus pada peringatan kesehatan, tetapi malah melebar ke standardisasi kemasan,” ujar Heri usai sesi konsultasi publik.

Ia juga mengaku kecewa karena masukan dari pelaku industri rokok dan sektor terkait dinilai tidak mendapat perhatian serius dari Kementerian Kesehatan.

Heri menegaskan Indonesia merupakan salah satu negara produsen tembakau besar sehingga kebijakan pengendalian tembakau tidak bisa disamakan dengan negara yang bukan sentra industri tembakau seperti Singapura atau Thailand.

Menurutnya, konsep penyeragaman kemasan rokok yang diadopsi dari negara lain berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk terkait hak atas kekayaan intelektual.

“Indonesia adalah negara produsen tembakau. Jangan disamakan dengan negara yang bukan sentra industri tembakau. Dalam RPMK ini juga ada potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual,” tegasnya.

Penolakan terhadap RPMK Kemenkes juga datang dari kalangan pekerja industri hasil tembakau.

BACA JUGA:Cerita Perokok Dewasa Coba Perlahan Berhenti Merokok, Sadar Tak Ada Usaha yang Instan

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Henry Wardhana, mengingatkan bahwa kebijakan penyeragaman kemasan rokok dapat berdampak besar terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Ia menilai perubahan pasal-pasal dalam RPMK tentang Peringatan Kesehatan justru semakin ketat tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap jutaan pekerja di sektor pertembakauan.

“Pemerintah sedang berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi. Karena itu kami meminta Kemenkes jangan main-main dalam menyusun aturan. Dampak sosial ekonomi harus dipertimbangkan secara serius,” kata Henry.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
2 Tahun Berlalu, Kasus Siswi SLB Dihamili Teman Sekelas di Kalideres Tak Kunjung Tuntas
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
6 Shio Paling Hoki pada Senin 25 Mei 2026, Saatnya Lepas Beban dan Sambut Rezeki Baru!
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Hasil Balapan Berubah! Kiandra Ramadhipa Naik Podium Moto3 Junior Catalunya 2026, Ini Penyebabnya
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Sekolah di AS Beli 4.500 MacBook Neo, Ganti 30.000 PC Windows dan Chromebook
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG Sesi 1 Naik 0,93% ke Level 6.219, Rupiah Melemah ke Rp 17.728 per Dolar AS
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.