UPN ”Veteran” Yogyakarta Jatuhkan Sanksi, Mahasiswa Tuntut Transparansi

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

SLEMAN, KOMPAS – Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta mengumumkan telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap lima dosen yang terbukti melecehkan mahasiswa secara verbal bernada seksual. Namun, mahasiswa menuntut transparansi universitas dalam mengungkap detail sanksi dan identitas para pelaku tersebut.

Tuntutan itu disuarakan mahasiswa di depan Gedung Rektorat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta, di Jalan Ringroad Utara, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (25/5/2026). Aksi yang diikuti puluhan mahasiswa itu berlangsung sejak Senin siang hingga malam.

Mahasiswa membakar ban bekas di halaman rektorat. Mereka juga mendirikan tenda dan menyalakan puluhan lilin di tangga memasuki gedung rektorat sebagai bentuk keprihatinan atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus tersebut.

Mahasiswa yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) UPN “Veteran” Yogyakarta Ultan Dimas, mengatakan, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) sudah menyampaikan rilisnya terkait kasus tersebut. Namun, menurut mahasiswa, pernyataan Satgas PPKPT UPN “Veteran” Yogyakarta masih belum jelas.

Ultan mengatakan, pernyataan itu tidak menjabarkan secara detail sanksi apa saja yang dijatuhkan bagi lima dosen yang disebut terbukti melakukan kekerasan seksual itu. Siapa saja yang mendapat sanksi juga tidak dijelaskan.

Padahal, menurut Ultan, transparansi dalam penanganan kasus kekerasan seksual ini merupakan salah satu dari 7 butir tuntutan yang disampaikan mahasiswa saat berunjuk rasa di kampus pada Rabu (20/5/2026). Saat itu, Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta M Irhas Effendi pun menyanggupi tuntutan tersebut di hadapan mahasiswa.

Baca JugaDugaan Kekerasan Seksual di UPN ”Veteran” Yogyakarta, Tujuh Dosen Diduga Terlibat

Lebih jauh, Ultan mengatakan, data yang diterima BEM KM UPN “Veteran” Yogyakarta terdapat 8 dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual. “Hal itu bukan hanya di tahun ini, tetapi dari tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Dia menambahkan, per Senin, ada sejumlah laporan lain yang masuk terkait kekerasan seksual yang diduga dilakukan dosen terhadap mahasiswa. Namun, laporan ini belum diteruskan ke Satgas PPKPT UPN “Veteran” Yogyakarta. “Kami juga akan mengawal laporan ini,” tuturnya.

Pada Sabtu (23/5/2026), melalui siaran pers, UPN “Veteran” Yogyakarta mengumumkan sanksi administratif kepada dosen yang terbukti melakukan kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan rekomendasi Satgas PPKPT UPN “Veteran” Yogyakarta.

Pemberian sanksi disebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, keadilan, perlindungan korban, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. UPN “Veteran” Yogyakarta menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan di lingkungan akademik tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan nilai kampus yang aman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Baca JugaKekerasan Seksual Bermunculan di Kampus, Kemendiktisaintek Siapkan Penanganan yang Efektif

Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta M Irhas Effendi menyampaikan bahwa proses pemeriksaan hingga pemberian sanksi telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses penanganan kasus ini secara objektif, bertanggung jawab, dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban.

“Kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” ujar Irhas, dikutip dari siaran pers tersebut.

Sementara itu, Ketua Satgas PPKPT UPN “Veteran” Yogyakarta Iva Rachmawati, dalam siaran pers yang sama, menjelaskan, satgas telah menindaklanjuti laporan yang masuk sejak Selasa (19/5/2026). Pemeriksaan pun dilakukan dengan menggali keterangan dari 5 terlapor, 10 korban, dan 13 saksi.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi,” ujar Iva.

Baca JugaKampus Bukan Ruang Impunitas Kekerasan Seksual, ”Hanya Bercanda” Bukan Pembenaran

Lima terlapor tersebut dijatuhi sanksi sedang dengan bentuk hukuman beragam sesuai dengan tindakannya. Dari jumlah itu, empat terlapor diberikan sanksi berupa penonaktifan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun sejak keputusan ditetapkan.

Selain itu, keempatnya juga diwajibkan mengikuti konseling psikologi dengan psikolog yang ditunjuk oleh universitas dengan pembiayaan dibebankan kepada pelaku. Sedangkan satu dosen yang lain dijatuhi sanksi dinonaktifkan dari kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi selama satu tahun terhitung sejak keputusan ditetapkan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Persib Bandung Juarai Super League 2025/2026, namun Ada Catatan Terburuk dalam Sejarah Tercipta
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Kemenkeu Sebut Anggaran Rp60 T Penanganan Pascabencana Sumatera Tidak Terserap Penuh
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
BCC UBSI Gandeng Aston Sentul Lake Resort Siapkan Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Poin-poin Perubahan di RUU Polri yang Dibahas di DPR: Ada soal Ubah Usia Pensiun
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
UPN ”Veteran” Yogyakarta Jatuhkan Sanksi, Mahasiswa Tuntut Transparansi
• 2 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.