MK Putuskan Parpol Gugur di Dapil Jika Tak Penuhi 30% Caleg Perempuan

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait uji materiil Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai kuota keterwakilan perempuan 30 persen pada pemilihan legislatif.

Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan perkara uji materi Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga :
Putusan MK Tegaskan Status DKI Jakarta Tetap Ibu Kota, Otorita IKN Buka Suara
Fakta Mengejutkan! Pengangguran Perempuan Lulusan Kuliah Masih Lebih Tinggi dari Pria

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan."

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Suhartoyo, Senin, 25 Mei 2026.

Permohonan uji materiil itu dimohonkan oleh empat perempuan, yakni Maya Novita Sari (pemohon I), Imas Dion Febriani (pemohon II), Cahya Camila (pemohon III), dan Fatati Nailul Munadia (pemohon IV).

Menurut pemohon, ketiadaan sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana diamanatkan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pemohon.

Dalam alasan permohonannya (posita), pemohon juga menambahkan Pasal 23 ayat (1) sebagai batu uji. Pemohon memandang bahwa penggunaan anggaran negara untuk memproses pendaftaran partai politik secara nyata melanggar syarat keterwakilan perempuan adalah bentuk penggunaan sumber daya negara yang tidak bertanggung jawab dan bertentangan dengan prinsip efektivitas pengelolaan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.

Pada sidang pendahuluan permohonan pada tanggal 15 April 2025, para pemohon menyampaikan bahwa Pasal 245 UU Pemilu terbukti menjadi norma yang tidak berdaya atau lex imperfecta.

Karena dalam faktanya, KPU tetap meloloskan partai politik yang tidak memiliki kuota perempuan dalam daftar calon tetap. Bahkan hanya memberikan imbauan administratif tanpa sanksi diskualifikasi.

Mereka mencontohkan kejadian tersebut terjadi di Daerah Pemilihan Trenggalek 2, Tulungagung 6, dan Tulungagung 1, ketika terdapat partai politik yang hanya mencalonkan satu orang laki-laki sehingga secara otomatis kuota 30 persen perempuan tidak terpenuhi, namun pendaftarannya tetap diterima.

Baca Juga :
Partisipasi Perempuan Parlemen dalam Pengambilan Keputusan Dibutuhkan untuk Demokrasi yang Sehat
Ini Skill yang Mulai Dipelajari Banyak Ibu dan Wanita agar Lebih Mandiri dan Percaya Diri
Ketika Wanita dan Anak-anak Iran Belajar Operasikan Senapan AK-47 untuk Melawan AS

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pledoi eks Wamenaker Noel, Singgung Pengusaha Hitam Hingga Tuduhan Paling Keji
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
SNPMB Temukan 38 Peserta Curang dan Ribuan Pelanggaran Selama UTBK-SNBT 2026
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Dunia Tegang! Plot Pembunuhan Ivanka Trump Diduga Picu Persiapan Serangan Besar ke Iran
• 11 jam laluerabaru.net
thumb
Tawuran Dekat Stasiun Klender Dibubarkan, Petasan sampai Busur Panah Disita
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Berita Populer: Konvoi Juara Persib; Axelsen Fokus Keluarga & Bisnis
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.