Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Minyak Goreng, Langsung Ditahan

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika terseret dalam pusaran kasus dugaan obstruction of justice (OOJ) korupsi minyak goreng yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Yeka resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan perintangan penyidikan dalam perkara vonis lepas tiga korporasi kasus korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga :
Kejagung Harus Usut Tuntas Beking Kasus Suap Bos Tambang Aseng
Cegah Praktik Korupsi, DPR Dorong KPK-Ombudsman Perketat Pengawasan Aparat

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yeka langsung mengenakan rompi tahanan merah muda khas Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Terhadap tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ucap Syarief dalam konferensi pers.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik menduga Yeka menerima aliran dana dari Wilmar Group untuk memengaruhi penerbitan rekomendasi Ombudsman RI terkait persoalan minyak goreng.

Meski belum mengungkap angka pasti, Kejaksaan memastikan nilai uang yang diterima mencapai miliaran rupiah. Dugaan aliran dana itu disebut dilakukan melalui transfer ke rekening pihak lain yang memiliki kedekatan dengan tersangka.

“Bukti transfer ada, saksi (yang mengetahui pemberian uang itu) ada. (rekening yang digunakan untuk menerima aliran uang itu) Bukan (punya Yeka), ada orang dekatnya," ujar Syarief.

Penyidik diketahui telah menggeledah rumah hingga kantor Yeka. Namun, dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti berupa uang tunai.

Tak hanya diduga menerima uang, Yeka juga disebut memperoleh keuntungan lain berupa proyek dari perusahaan yang terafiliasi dengan Wilmar Group.

Menurut Kejaksaan, hal itu berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang diterbitkan Yeka. Dalam laporan tersebut disebut adanya maladministrasi terkait penyediaan dan stabilitas harga minyak goreng di Kementerian Perdagangan.

“Bahwa Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain ya, dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari," tutur Syarief.

Baca Juga :
Bos Tambang Bauksit Kalbar Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Dugaan Main IUP hingga Ekspor
Eks Dirjen SDA Kementerian PU Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Rp2 Miliar dan Mobil Mewah
Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Usai Tabrak KRL di Bekasi Timur, tapi Tak Ditahan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Serunya Funbike dan CFD di Tajurhalang Bogor
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Media Italia Beri Update usai Jay Idzes Tutup Musim dengan Cedera, Bakal Absen Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Matchday?
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Sinar Mas Land Luncurkan Klaster Komersial Wander Alley Walk, Pusat Bisnis dan Investasi Baru di Kawasan TOD BSD City
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Mikel Arteta Tak Sabar Bawa Arsenal Juara Liga Champions 2025-26
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Bali Jadi Sorotan Dunia usai Sukses Gelar Red Bull Cliff Diving 2026 di Nusa Penida
• 21 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.