Pemerintah Terbitkan Perpres Impor Minyak, Pertamina Bisa Impor Langsung

katadata.co.id
15 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait mekanisme impor minyak melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026. Regulasi tersebut memungkinkan badan usaha milik negara (BUMN), termasuk Pertamina, melakukan impor minyak secara langsung. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan skema baru untuk impor minyak 150 juta barel dari Rusia. 

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, aturan baru itu juga mengakomodasi impor minyak oleh Badan Layanan Umum (BLU). Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan agar proses pengadaan minyak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Untuk impor minyak dari Rusia, ini mekanisme harus ditentukan terlebih dahulu. Jadi, kita sudah ada Perpres 26 tahun 2026 di mana untuk impor itu bisa dilakukan langsung oleh teman-teman yang dari BUMN, dalam hal ini Pertamina, dan bisa dilakukan oleh BLU,” kata Yuliot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5). 

Akomodasi Pasokan Minyak Baru

Ia menjelaskan Indonesia selama ini memperoleh pasokan minyak dari berbagai negara, mulai dari Timur Tengah, Afrika, Amerika Serikat hingga Rusia. Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu menyiapkan aturan yang dapat mengakomodasi perbedaan kualitas minyak, waktu pengiriman, lokasi pasokan hingga fluktuasi harga.

“Jadi kan bisa terjadi perbedaan, jadi yang pertama dari sisi kualitas minyaknya, kemudian waktu pengiriman, lokasi, dan juga harga itu kan juga fluktuatif. Jadi pada saat ini jangan menjadi persoalan hukum di belakang hari itu juga diatur dalam Perpres,” katanya.

Yuliot menuturkan, pembahasan kerja sama energi dengan Rusia dilakukan dalam forum Joint Commission antara pemerintah Indonesia dan Rusia yang pada 2026 berlangsung di Kazan, Rusia. Forum tersebut membahas berbagai sektor kerja sama, mulai dari ekonomi, perdagangan, energi, pendidikan hingga pengembangan teknologi.

“Nah, kalau kemarin, ya, ke Rusia itu adalah itu dalam rangka joint komisi itu antara pemerintah Indonesia dengan Rusia. Kita setiap tahun itu ada pembahasan bergantian. Tahun lalu itu di Indonesia, tahun ini di Kazan di Rusia,” katanya. 

Tak ada aturan turunan nantinya, Yuliot menyebut ketentuan dalam Perpres berlaku untuk BUMN maupun BLU.

“Enggak, itu BUMN dan BLU, dua-duanya diatur,” kata Yuliot. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Awal Bulan Juni, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Seretak di Seluruh Indonesia, Awas Perhatikan ini Biar Gak Ditilang!
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Sumut Terima Pengembalian TKD Terbesar, Tito Karnavian Ungkap Alasannya
• 15 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Kelompok Tani Kampung Bayam Usul Urban Farming Dekat JIS Jadi Agrowisata
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Tradisi Perang Obor, Hikayat Api yang Terus Menyala Sejak Abad ke 16 di Tegalsambi Jepara
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Dibom! Kereta Angkut Militer Pakistan Hancur, 24 Orang Dilaporkan Tewas
• 21 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.