Menkum Sebut Usia Pensiun Polri 60 Tahun Demi Aspek Keadilan

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menjelaskan, alasan pemerintah mengusulkan perpanjangan masa usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun dalam revisi Undang-Undang Polri. Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bentuk keadilan bagi aparat penegak hukum.

“Ini sebuah keadilan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang pensiunnya 60 tahun,” kata Supratman usai rapat bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Baca Juga :
Menkum Buka Jalur Afirmasi Pendidikan Kedinasan dan ASN bagi Putra-Putri Papua

Supratman menjelaskan, bahkan sejumlah jabatan fungsional di kalangan PNS memiliki batas usia pensiun hingga 65 tahun. Ia juga menyinggung sejumlah perubahan aturan serupa di institusi lain, seperti TNI dan Kejaksaan.

 

Baca Juga :
Respons “Passportgate”, Menkum Targetkan RUU Kewarganegaraan Rampung Tahun Ini


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Apa Hukum Lupa Mengucap Basmalah Ketika Menyembelih Hewan Kurban? ini Penjelasannya
• 17 jam lalugrid.id
thumb
Mendagri Tito Karnavian Pastikan Pemerintahan Desa di Sumatera Kembali Aktif Pascabencana
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Hindari Razia, Pemotor Kabur lalu Tabrak Polisi di Makassar
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Klasemen Akhir Serie A Liga Italia: Como Ukir Sejarah, AC Milan Gagal Lagi ke Liga Champions
• 18 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Pemkot Makassar Kembali Raih WTP, Appi: Ini Hasil Kolaborasi Bersama
• 7 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.