JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menjelaskan, alasan pemerintah mengusulkan perpanjangan masa usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun dalam revisi Undang-Undang Polri. Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bentuk keadilan bagi aparat penegak hukum.
“Ini sebuah keadilan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang pensiunnya 60 tahun,” kata Supratman usai rapat bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Supratman menjelaskan, bahkan sejumlah jabatan fungsional di kalangan PNS memiliki batas usia pensiun hingga 65 tahun. Ia juga menyinggung sejumlah perubahan aturan serupa di institusi lain, seperti TNI dan Kejaksaan.




