Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Ditetapkan Tersangka Obstruction of Justice, Ini Perannya

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (YHF) dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng tahun 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut hal ini bermula pada kasus minyak goreng yang menyeret eks Dirjen Daglu Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana.

Syarief menjelaskan, pada Februari 2022 lalu, Yeka menginisiasi Ombudsman untuk menginvestigasi maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kemendag.

Baca Juga :
Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka OOJ, Begini Penampakannya

Kendati demikian, Syarief mengatakan, Yeka kemudian mengubah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022.

"YHF mengubah materi laporan Ombudsman tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PLN Minta Maaf, Jamin Blackout di Sumatera Tak Terjadi Lagi
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Ogah Berlama-lama Ambil Jeda, Persis Langsung Berbenah setelah Degradasi: Mulai Juni Susun Kerangka Skuad Musim 2026/2027
• 13 jam lalubola.com
thumb
Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tawuran Antarkelompok Warga di Klender Jakarta Timur Berhasil Dibubarkan, Situasi Terpantau Kembali Aman
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Imigrasi Ungkap Kasus TPPO Lintas Negara Periode 2023-2025 Turun 65,92%
• 14 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.