Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Ditetapkan Tersangka Obstruction of Justice, Ini Perannya

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Ditetapkan Tersangka Obstruction of Justice, Ini PerannyaNasional | okezone | Selasa, 26 Mei 2026 - 00:05Dengarkan Berita

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (YHF) dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng tahun 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut hal ini bermula pada kasus minyak goreng yang menyeret eks Dirjen Daglu Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana.

Syarief menjelaskan, pada Februari 2022 lalu, Yeka menginisiasi Ombudsman untuk menginvestigasi maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kemendag.

Kendati demikian, Syarief mengatakan, Yeka kemudian mengubah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022.

"YHF mengubah materi laporan Ombudsman tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).

Baca Juga:Perempuan Hilang di Hutan Palopo, Tim SAR Turun Tangan Lakukan Pencarian

Selain itu, ia menyebut Yeka juga melanggar hukum karena menyebarkan LHP Ombudsman yang seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag sebagai terlapor.

Syarief mengatakan LHP itu diterima oleh advokat Marcella Santoso dan tim legal dari AALF. LHP Ombudsman itulah, yang kemudian menjadi dasar hukum untuk materi gugatan TUN dan materi gugatan perdata kepada Kemendag.

Tak hanya itu, ia turut menjelaskan, LHP yang sama juga dipakai sebagai pleidoi para tersangka korporasi agar menjadi pertimbangan hakim dalam putusan onslag.

"Sehingga hal itu menjadi pertimbangan dalam putusan onslag perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri," jelas dia.

Atas perbuatannya, Yeka dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Febryan Sempat Peras Korban Sebelum Bunuh dan Lempar Jasad dari Tol BORR
• 8 jam laludetik.com
thumb
Kebakaran Gudang Plastik di Kapuk Kembali Menyala pada Hari Kedelapan Pemadaman
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Bukan Sabotase
• 16 jam laluokezone.com
thumb
5 Berita Populer: Desta Bujuk Dimas Djayadiningrat; Anji Nikah Lagi
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo di Seskoad: TNI Harus Cepat Beradaptasi dengan Geopolitik Dunia
• 9 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.