Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (YHF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara korupsi minyak goreng. Penetapan tersangka dilakukan usai YHF diperiksa penyidik pada Senin (25/5/2026) sejak pukul 11.00 WIB.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan kasus ini bermula saat terjadi kelangkaan minyak goreng pada awal Februari 2022.
Advertisement
Saat itu, YHF yang menjabat anggota Ombudsman menginisiasi investigasi dengan memerintahkan tim Keasistenan Utama Tiga melakukan survei di 34 provinsi serta penelusuran melalui media.
Hasil investigasi tersebut kemudian dituangkan dalam laporan Ombudsman RI tertanggal 24 Maret 2022 terkait dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan Kejagung, YHF diduga mengubah materi laporan Ombudsman RI yang semula berkaitan dengan kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor.
“Sehingga ketentuan Kementerian Perdagangan RI terkait DMO direkomendasikan Ombudsman RI untuk dicabut,” ujar Syarief saat jumpa pers di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Syarief mengatakan, kebijakan DMO merupakan salah satu unsur perbuatan melawan hukum yang disangkakan dalam perkara korupsi minyak goreng tahun 2022.




