Blackout Sumatra, LAPK: PLN Wajib Beri Kompensasi ke Pelanggan

bisnis.com
12 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, MEDAN - Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) di Medan menyebut pelanggan berhak mendapat kompensasi dari PT PLN (Persero) pascainsiden blackout atau padam listrik massal se-Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) yang berlangsung hingga 27 jam lebih di beberapa daerah.

Ketua LAPK Padian Adi S Siregar mengatakan blackout telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. PLN sebagai penyelenggara layanan publik strategis disebutnya wajib bertanggung jawab terhadap dampak blackout yang terjadi.

"Pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak merupakan hal yang wajib dipertimbangkan sebagai bentuk tanggung jawab atas terganggunya pelayanan kelistrikan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat," ujar Padian, Senin (25/5/2026).

Adapun blackout yang terjadi sejak Jumat (22/5/2026) petang hingga Sabtu (23/5/2026) malam tidak hanya menghentikan aktivitas rumah tangga, tetapi juga berdampak terhadap usaha kecil, sektor perdagangan, pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat secara luas.

Kerugian yang dialami pelanggan tak hanya berupa kerugian material langsung akibat padamnya listrik dan kerusakan perangkat elektronik. Namun juga kerugian tambahan yang muncul selama pemadaman berlangsung.

Dikatakan Padian, banyak masyarakat yang mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli bahan bakar genset, lilin, lampu darurat, es batu, hingga kebutuhan lain untuk mempertahankan aktivitas rumah tangga maupun usaha mereka selama listrik padam lebih dari satu hari sehingga kompensasi adalah bentuk pertanggungjawaban yang harus diprioritaskan PLN.

Baca Juga

  • Blackout Sumatra, LAPK Soroti Lemahnya Mitigasi Risiko PLN
  • PLN Jelaskan Detik-Detik Peristiwa Blackout di Sumatra
  • Sempat Blackout, Bareskrim Klaim Pasokan Listrik di Sumatra 100% Normal

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini pun menekankan bahwa PLN tidak boleh hanya menunggu adanya putusan pengadilan untuk membebankan tanggung jawab atas blackout yang terjadi.

Sebagai penyelenggara layanan publik strategis, lanjutnya, PLN seharusnya memiliki tanggung jawab moral, administratif, dan profesional untuk segera mengambil langkah perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.

"Mekanisme kompensasi dan pertanggungjawaban seharusnya dapat dijalankan secara proaktif tanpa harus menunggu masyarakat menempuh proses hukum yang panjang dan melelahkan," jelasnya.

Dia menyebut hal itu sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen dan pelayanan publik, di mana tanggung jawab tidak semata-mata lahir karena adanya putusan pengadilan, tetapi juga karena adanya kewajiban penyelenggara layanan untuk menjamin kualitas pelayanan dan meminimalkan kerugian pelanggan ketika terjadi kegagalan sistem.

Lebih jauh, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juga mengatur soal hak dan kewajiban konsumen.

Selain mendapat pelayanan dan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, Pasal 29 Ayat 1 UU tersebut pada poin (e) juga menegaskan bahwa konsumen berhak untuk mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Ganti rugi itu sesuai dengan syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Paus Leo Singgung Senjata AI di Luar Kendali Manusia di Tengah Perang Iran
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Prabowo Beri Bantuan 1.098 Sapi Kurban ke Seluruh RI, Dibeli dari Peternak Lokal
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Rencana Induk Pascabencana Sumatera Rampung, 11.512 Program Pemulihan Masuk Skala Prioritas hingga 2028
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Jebakan Kenyamanan Palsu Formulasi Artificial Intelligence
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
GKSR Minta RUU Pilkada Tetap Pertahankan Pemilihan Langsung oleh Rakyat
• 10 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.