Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) mendorong pemerintah memperkuat integrasi dan transparansi data antarkementerian guna menciptakan kebijakan industri yang lebih akurat dan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.
Ketua Umum AGTI Anne Patricia Sutanto mengatakan, selama ini, banyak regulasi perdagangan dan industri dinilai belum sepenuhnya berbasis data riil kondisi industri nasional. Menurutnya, data yang dimiliki Kementerian Keuangan Republik Indonesia seharusnya dapat dimanfaatkan secara lebih optimal oleh kementerian teknis lainnya dalam penyusunan kebijakan.
“Kita minta Kemenkeu men-share data-datanya kepada kementerian lain supaya regulasi yang dibuat bukan regulasi coba-coba, tetapi berdasarkan database,” ujarnya pada acara Bisnis Indonesia Forum (BIF) di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Anne mengungkapkan, AGTI telah beberapa kali berdiskusi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait kebutuhan industri tekstil dan garmen nasional. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya menegaskan bahwa kebutuhan utama dunia usaha saat ini bukan semata insentif pendanaan, melainkan kebijakan yang berbasis data dan relevan dengan kondisi industri.
Menurut Anne, pemanfaatan data lintas kementerian akan membantu pemerintah menyusun regulasi perdagangan, khususnya terkait impor, secara lebih presisi. Dia mencontohkan, kebijakan pembatasan impor seharusnya hanya diterapkan pada produk yang memang sudah mampu diproduksi di dalam negeri.
Sebaliknya, apabila bahan baku atau produk tertentu belum dapat diproduksi domestik tetapi tetap dibatasi impornya, kebijakan tersebut justru akan membebani industri dan masyarakat.
Baca Juga
- AGTI Ungkap Syarat Industri Tekstil RI Bisa Tembus US$100 Miliar pada 2035
- Industri Keramik Kalang Kabut Harga Gas Melonjak
- Sentralisasi Ekspor SDA, Ancaman atau Peluang bagi Industri Sawit?
“Kalau Indonesia tidak memproduksi tetapi impornya dibatasi, itu menurut saya kebijakan yang kurang bijak dan akhirnya bebannya ke masyarakat,” sebut Anne.
Untuk itu, sinkronisasi data antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dan Kementerian Perindustrian menjadi penting agar kebijakan industri lebih adaptif terhadap dinamika pasar. Dia menegaskan, distribusi data tersebut bukan untuk konsumsi dunia usaha, melainkan untuk memperkuat koordinasi antarkementerian dalam menghasilkan smart policy.
“Yang harus memahami dinamika pasar itu bukan asosiasi sektor, tetapi negara,” katanya.
Selain integrasi data, AGTI juga meminta pemerintah mengevaluasi berbagai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dinilai sudah tidak relevan atau sulit dimanfaatkan oleh industri. Anne menyebut, aturan yang tidak efektif sebaiknya dicabut agar tidak sekadar menjadi formalitas kebijakan.
“Kalau PMK-nya tidak relevan, lebih baik dicabut saja daripada kelihatannya ada tetapi tidak bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Salah satu kebijakan yang disoroti AGTI ialah PMK terkait insentif riset dan pengembangan atau research and development (R&D). Anne mengatakan, penguatan R&D menjadi faktor penting untuk mendorong hilirisasi industri dan meningkatkan nilai tambah domestik.
Menurutnya, tanpa penguatan riset nasional, hilirisasi hanya akan bergantung pada teknologi asing sehingga nilai tambah dan devisa lebih banyak mengalir ke luar negeri. “Kalau kita tidak punya R&D sendiri, hilirisasi yang terjadi teknologinya dari luar dan devisanya bukan untuk Indonesia,” jelasnya,
Anne juga menilai persoalan utama yang membuat industri Indonesia tertinggal dibanding negara-negara Asia lainnya bukan terletak pada kualitas pengusaha maupun tenaga kerja, melainkan pada efisiensi birokrasi dan tata kelola pemerintahan.
“Saya tidak merasa pengusaha Indonesia kalah dari negara lain di Asia. Tapi kenapa size industrinya tidak sebesar mereka? Karena pemerintah kita belum efisien,” ujarnya.
Karena itu, dia menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, legislatif, dan yudikatif untuk menciptakan ekosistem industri yang lebih kompetitif menuju target Indonesia Emas 2045. “Kita ingin Indonesia Emas itu benar-benar emas 24 karat,” pungkasnya.





