Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat (Jabar) mewajibkan pembentukan Bank Sampah Unit (BSU) di setiap rukun warga (RW) melalui instruksi kepala daerah sebagai langkah strategis memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat secara terpadu dan berkelanjutan.
"Instruksi ini terkait pengelolaan sampah terpadu melalui kolaborasi program khususnya penanganan sampah di wilayah," ujar Kabid Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Mansyur Sulaiman di Cikarang, melansir Antara, Senin 25 Mei 2026.
Advertisement
Ia menjelaskan, kewajiban membentuk BSU ini untuk menekan volume sampah dari sumber atau hulu melalui penguatan fasilitas pengelolaan yang ditunjang secara khusus lewat program 1 RW 1 Bank Sampah.
Kebijakan kepala daerah ini juga memuat instruksi kepada seluruh camat untuk aktif mendorong pemerintah desa maupun kelurahan mendukung pembentukan bank sampah di setiap RW.
"Setiap kecamatan juga diminta memfasilitasi sosialisasi pengelolaan sampah berbasis Reduce, Reuse, Recycle (3R), mengawasi pembuangan sampah liar serta memantau dan melaporkan tindakan pencemaran atau pembuangan sampah liar," terang Mansyur.




