Eks Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Bukti Transfer

liputan6.com
13 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika (YHF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) korupsi minyak goreng, Senin (25/5/2026).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk bukti aliran dana.

Advertisement

BACA JUGA: Terungkap Peran Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra di Kasus Korupsi CPO

“Bukti alirannya yang kita pegang, rekening, iya. Bentuknya rekening,” kata Syarief kepada awak media di Jakarta.

Selain rekening, penyidik juga menemukan bukti transfer yang diperkuat dengan keterangan para saksi.

“Bukti transfer ada, saksi ada,” jelas Syarief.

Meski demikian, Syarief memastikan aliran dana tersebut tidak menggunakan rekening atas nama tersangka secara langsung, melainkan melalui pihak lain yang diduga digunakan untuk menyamarkan transaksi.

“Rekening orang lain, dengan nominee,” tutur dia.

Terkait kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), Syarief menyebut hal tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang belum dapat dipublikasikan.

“Nanti kita sampaikan, itu materi penyidikan ya,” janji dia.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Solusi Foto WhatsApp Mendadak Hilang di Galeri HP, Jangan Panik!
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dugaan Penipuan WO Marwah: Polisi Naikkan Status Kasus ke Penyidikan
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Rupiah Awal Pekan Ditutup Melemah ke Rp17.744 
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Masuk ke Blok Madura Strait, Anak Usaha RATU Raih Kredit USD109 Juta 
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Kaimana Papua Barat Diguncang Gempa Magnitudo 5,1
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.