Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika (YHF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) korupsi minyak goreng, Senin (25/5/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk bukti aliran dana.
Advertisement
“Bukti alirannya yang kita pegang, rekening, iya. Bentuknya rekening,” kata Syarief kepada awak media di Jakarta.
Selain rekening, penyidik juga menemukan bukti transfer yang diperkuat dengan keterangan para saksi.
“Bukti transfer ada, saksi ada,” jelas Syarief.
Meski demikian, Syarief memastikan aliran dana tersebut tidak menggunakan rekening atas nama tersangka secara langsung, melainkan melalui pihak lain yang diduga digunakan untuk menyamarkan transaksi.
“Rekening orang lain, dengan nominee,” tutur dia.
Terkait kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), Syarief menyebut hal tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang belum dapat dipublikasikan.
“Nanti kita sampaikan, itu materi penyidikan ya,” janji dia.




