Jakarta, VIVA – Ketua Umum Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (Sekber GKSR), Said Iqbal mendorong penghapusan Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen dari 4 menjadi 0 persen. Langkah itu bertujuan untuk memastikan tidak ada suara rakyat yang terbuang dalam Pemilu.
Iqbal menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan Presidential Threshold 0 persen melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Menurutnya, penghapusan ambang batas pencalonan presiden, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan calon pemimpin nasional.
“Kalau pemilihan presiden saja 0 persen untuk membuka ruang calon yang lebih beragam, seharusnya anggota legislatif, khususnya DPR RI, juga diberi ruang yang sama. Setiap partai politik harus bisa dipilih rakyat tanpa ada suara yang terbuang sia-sia," ujarnya di Kantor Sekber GKSR, Jakarta, dikutip Selasa, 26 Mei 2026.
Lebih lanjut, Iqbal menyoroti Pemilu 2024 yang menyisakan sekitar 17 juta suara partai politik yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR, lantaran tidak lolos ambang batas parlemen. Dia menegaskan, jumlah tersebut dinilai setara dengan potensi puluhan kursi di parlemen.
"Contohnya partai yang sangat terkenal, PPP, partai tua, partai yang luar biasa, 12 kursi sia-sia tidak bisa masuk ke parlemen," ucapnya.
Kemudian, lanjut Iqbal, Hanura yang memiliki 525 anggota Dewan di daerah, tapi tidak terwakilkan di Senayan. Begitu juga Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Buruh dan lainnya, yang tetap memiliki representasi signifikan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Di daerah mereka punya kursi, suara rakyatnya terwakili. Namun, di tingkat nasional tidak terwakili. Ini yang ingin kami perbaiki," katanya.
Iqbal menambahkan, bila ambang batas 0 persen sulit diwujudkan, opsi paling realistis adalah menurunkan parliamentary threshold menjadi 1 persen. Menurut dia, usulan tersebut sudah dikompromikan dengan sejumlah pakar.
"Usulan ini mengemuka dalam diskusi internal GKSR bersama Prof. Mahfud MD, Prof. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Zainal Arifin Mochtar, Titi Anggraini, dan mantan Hakim MK Prof. Arief Hidayat," ucap dia.
Di kesempatan sama, Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Akhmad Muqowam mendukung gagasan pembentukan fraksi gabungan di DPR. Dia menilai, langkah tersebut merupakan jalan untuk mengakomodasi suara partai-partai yang tidak memenuhi syarat pembentukan fraksi sendiri.





