JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 22 merek obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berdasarkan hasil pengawasan periode Maret 2026. Mayoritas temuan berasal dari produk peningkat stamina pria.
Dari total 22 produk tersebut, sebanyak 10 produk diketahui memiliki nomor izin edar (NIE), sedangkan 12 produk lainnya tidak memiliki izin edar atau mencantumkan nomor izin edar fiktif pada kemasannya.
Sebanyak 13 merek di antaranya merupakan produk stamina pria yang mengandung BKO seperti sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, dan metil testosteron. Selain itu, enam merek produk pegal linu diketahui mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, kafein, dan prednisolon.
BPOM juga menemukan satu produk penggemuk badan yang mengandung siproheptadin serta dua produk pereda gatal yang mengandung klorfeniramin maleat, kafein, parasetamol, dan mikonazol.
“Produk-produk ilegal ini tidak pernah melalui proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu oleh BPOM sehingga kandungannya sangat membahayakan konsumen,” ujar Taruna Ikrar, Senin (25/5/2026).




