jpnn.com - TANGSEL – Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng menyoroti sejumlah isu yang berkaitan dengan nasib guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mekeng mengulas masalah guru non-ASN dan PPPK dalam diskusi publik bertajuk "Implementasi Hak Konstitusional Warga Negara atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak" yang digelar Fraksi Partai Golkar MPR RI.
BACA JUGA: Kapan Gaji ke-13 2026 Cair? PPPK Masih Teka-teki
Diskusi yang digelar di Tangerang Selatan (Tangsel) pada Senin (25/5) itu juga dihadiri Mendiktisaintek Brian Yuliarto, Wamendikdasmen Atip Latipulhayat, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani, serta perwakilan KemenPANRB, Kemenkeu, dan Kemendagri.
Melchias Markus Mekeng mengatakan perlu sinergi lintas kementerian untuk menyelesaikan isu guru non-ASN atau honorer secara serius, terlebih konstitusi telah mengatur hak konstitusional warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
BACA JUGA: Anggaran PNS Pensiun Bisa Menyejahterakan PPPK dan P3K PW, Gaji Masuk APBN
"Kami mengharapkan agar pemerintah benar-benar menyikapi isu guru honorer ini secara serius karena penyelesaian persoalan guru honorer tidak dapat dibebankan hanya pada satu kementerian saja," kata Mekeng.
Menurut dia, untuk mewujudkan hak konstitusional guru honorer, perlu sinergi antara Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, Kemenkeu, Kemendagri, serta KemenPANRB.
BACA JUGA: Bu Nurul: Terima Kasih, Presiden Prabowo, tetapi PPPK Butuh Jaminan Pensiun
Mekeng menjelaskan setidaknya terdapat empat masalah utama berkaitan dengan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-ASN.
Pertama, kata dia, terdapat paradoks anggaran antara politik anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan kesejahteraan.
"Mengapa anggaran pendidikan 20 persen belum mampu menyentuh kesejahteraan guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan lainnya secara signifikan? Ke mana alokasi anggaran tersebut jika gaji mereka di daerah besarannya hanya ratusan ribu rupiah per bulan?" ucapnya.
Kedua, adanya dualisme status hukum guru honorer, yakni antara tenaga kerja dan tenaga pendidik.
Menurut dia, kondisi tersebut menciptakan celah hukum sehingga guru honorer tidak terlindungi dengan maksimal, baik di Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Guru dan Dosen.
Ketiga, Mekeng menyoroti otonomi daerah.
"Adanya terkesan pingpong antara tanggung jawab pemerintah pusat Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, Kemenkeu, Kemendagri, dan KemenPANRB dengan pemerintah daerah terkait pengangkatan dan penggajian PPPK," tutur dia.
Keempat, skema seleksi PPPK dinilai belum mempertimbangkan masa bakti secara proporsional dibandingkan dengan nilai tes kognitif.
Menyikapi permasalahan itu, Mekeng menyampaikan pemerintah melalui Kemendikdasmen perlu memberikan kebijakan afirmatif yang lebih nyata dalam penyelesaian status kepegawaian, peningkatan kesejahteraan, dan perlindungan profesi guru.
Kebijakan afirmatif konkret itu, di antaranya menyusun pusat data nasional guru honorer yang akurat dan mempercepat pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Selain itu, menetapkan standar minimal gaji guru non-ASN serta memberikan akses pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan kompetensi secara merata. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




