jpnn.com - TANGSEL – Sejumlah isu yang berkaitan dengan nasib guru honorer dan PPPK dibahas dalam diskusi publik bertajuk "Implementasi Hak Konstitusional Warga Negara atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak" yang digelar Fraksi Partai Golkar MPR RI di Tangerang Selatan (Tangsel) pada Senin (25/5)
Wakil Mendikdasmen Atip Latipulhayat serta Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani juga hadir pada diskusi tersebut.
BACA JUGA: 4 Masalah PPPK dan Guru Honorer Diulas di Depan Menteri & Dirjen GTK, Ada Pingpong
Atip menyatakan pihaknya tengah menyiapkan strategi untuk mengatasi persoalan kesejahteraan dan jumlah guru honorer yang menumpuk di Indonesia.
Salah satu strategi yang dirancang ialah mengatur ulang kewenangan pengelolaan guru.
BACA JUGA: Kapan Gaji ke-13 2026 Cair? PPPK Masih Teka-teki
“Ini usulan kami, apa yang kami sebut sebagai restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru. Satu, perencanaan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ucapnya.
Melalui restrukturisasi kewenangan itu, jelas Atip, pengendalian formasi dan distribusi guru diusulkan dilakukan oleh pemerintah pusat, sementara pengendalian formasi dan distribusi pendidik selain guru serta tenaga kependidikan dilakukan pemerintah daerah.
BACA JUGA: Anggaran PNS Pensiun Bisa Menyejahterakan PPPK dan P3K PW, Gaji Masuk APBN
Diusulkan pula agar pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah dilakukan pemerintah pusat.
Sementara itu, penilaian kinerja, pembinaan karier, dan pengembangan profesi, penghargaan, kesejahteraan, serta perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dia mengatakan, usulan restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru sudah dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
“Lima poin inilah yang kami ajukan sebagai grand design (rancangan utama) dan kami juga sudah merumuskannya ini di rancangan perubahan di Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” kata Atip.
Lebih lanjut dia menyebutkan saat ini terdapat sekitar 200-an ribu guru non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer.
Menurut dia, penyebab menumpuknya jumlah guru honorer saat ini adalah pola rekrutmen yang belum maksimal.
Rekrutmen guru ASN dari tahun ke tahun cenderung fluktuatif.
“Antara tahun 2006–2008 itu terjadi rekrutmen cukup besar. Dari tahun 2008–2012 terjadi penurunan yang sangat tajam. Kemudian, ada lagi rekrutmen dari tahun 2013–2014. Dari 2014 terjadi lagi penurunan yang sangat tajam sampai 2016. Melandai 2016–2018, kemudian naik lagi dan setelah itu turun lagi,” katanya.
Di sisi lain, Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan banyaknya guru honorer di Indonesia disebabkan oleh rekrutmen yang tidak sebanding dengan jumlah guru ASN pensiun.
“Setiap tahun pensiun 70 ribu, tetapi rekrut kita (pemerintah) selalu di bawah 50 persen. Artinya, kan jarak antara kekosongan ini yang diisi guru honor,” kata Prof Nunuk dalam kesempatan yang sama.
Nunuk menjelaskan penataan guru honorer sejatinya telah dilakukan sejak 2021.
Namun, belum seluruh guru honorer dapat diserap menjadi ASN karena pertimbangan tertentu dari pemerintah daerah.
Maka dari itu, Kemendikdasmen mengusulkan agar tata kelola guru dikembalikan ke pusat.
“Ini mungkin kita (pemeritah pusat) punya power yang lebih untuk bisa memastikan, yang kita perlukan hanya tadi, pendataan dan verifikasi dari pemerintah daerah. Jadi, tetap kolaborasi,” imbuh Prof Nunuk. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu



