Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif.
Dasco menilai aturan tersebut merupakan bentuk keberpihakan terhadap perempuan dalam politik dan perlu dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
“Iya kan kita ini sama-sama mungkin dari era berapa kali pemilu memang kan ada syarat di caleg itu kan 30% perempuan. KPU kemudian biasanya melakukan koreksi apabila caleg tidak 30%. Nah kali ini dikuatkan dengan putusan MK bahwa partai yang calegnya tidak 30% itu akan gugur sebagai peserta pemilu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan, selama ini banyak perempuan yang memiliki kapasitas dan kemampuan untuk terjun ke dunia politik. Karena itu, ia mendukung penguatan aturan afirmasi perempuan dalam pemilu.
“Kami anggap itu adalah sebuah keputusan yang memang memihak perempuan. Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI,” ujarnya.
Meski demikian, Dasco meminta aturan teknis mengenai sanksi terhadap partai yang tidak memenuhi kuota perempuan diatur secara jelas agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.
“Oleh karena itu kita mendukung adanya syarat itu, tentunya nanti dengan diatur dengan jelas bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30% itu gugurnya bagaimana gitu. Karena kita menghindari juga ada beberapa hal yang mungkin ketika itu diberlakukan ada celah-celah yang mungkin harus dicermati,” tutur Dasco.
Dasco juga memastikan putusan MK tersebut akan diakomodasi dalam revisi UU Pemilu mendatang.
Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus menjadi rujukan dalam pembentukan aturan baru.
“Kalau keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi undang-undang pemilu,” katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kuota keterwakilan perempuan minimal 30% dalam daftar bakal calon legislatif adalah wajib.
Melalui putusannya, MK memerintahkan KPU untuk mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik di daerah pemilihan (dapil) tertentu jika syarat 30% caleg perempuan tidak terpenuhi.(faz/ipg)




