JAKARTA, DISWAY.ID - Jadwal ganjil genap di Jakarta saat libur Idul Adha 2026 ditiadakan, sehingga pengendara bebas melintas di seluruh ruas jalan ibu kota.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan skema pembatasan kendaraan berupa ganjil genap.
Aturan ganjil genap di Jakarta yang biasanya rutin diberlakukan akan ditiadakan selama dua hari saat libur Idul Adha 1447 Hijriah pada periode 27-28 Mei 2026.
"Sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," kata Dishub DKI, dikutip Selasa, 26 Mei 2026.
Pengendara kendaraan roda empat atau lebih bebas melintas, termasuk di 25 ruas jalan yang kerap diberlakukannya ganjil genap.
BACA JUGA:Catat Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha 2026 Sesuai SKB 3 Menteri, Berapa Hari?
Ganjil genap merupakan sistem pembatasan kendaraan yang rutin diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kecuali saat libur nasional dan Sabtu-Minggu.
Sistem pembatasan kendaraan ini diberlakukan sebagai komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menurunkan tingkat emisi karbon dan menekan angka kemacetan.
Sementara itu, Idul Adha 1447 H/2026 M merupakan hari raya keagamaan bagi umat Islam untuk memperingati ketaatan dan pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan putranya, Nabi Ismail AS.
Saat Idul Adha, umat muslim juga akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Hari Raya Idul Adha pada Rabu, 27 Mei 2026 ditetapkan sebagai libur nasional.
BACA JUGA:Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha 2026 Sesuai SKB 3 Menteri, Catat di Sini
Lalu, cuti bersama Idul Adha 2026 jatuh pada Kamis, 28 Mei 2026.
Maka dari itu, gage yang biasanya rutin diberlakukan akan ditiadakan.
Kebijakannya mengacu Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
- 1
- 2
- »





