jpnn.com, JAKARTA - Badan Gizi Nazional (BGN) menerbitkan aturan yang mewajibkan setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Pemenuhan Minimal Pelayanan Kelompok 3B yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) BGN pada Senin (25/5) sore.
BACA JUGA: BGN Siapkan Bank Menu MBG, Ini Efeknya untuk Pengawas Gizi & Jurutama Masak
Deputi Tauwas BGN Letjen TNI ( Purn) Dadang Hendrayudha menyatakan SE itu sebagai pedoman dalam menetapkan ketentuan jumlah minimal penerima manfaat dari kelompok 3B penerima MBG yang harus dilayani oleh setiap SPPG.
“Surat edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” kata Dadang.
BACA JUGA: 2 Petugas Penting di Dapur SPPG Ini Jadi Nyawa MBG, tetapi Sering Tidak Akur
Menurut mantan perwira Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD itu, aturan dalam SE tersebut harus dipenuhi SPPG. “Wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026,” katanya.
Selain itu, tujuan lain penerbitan SE tersebut juga untuk memberikan kepastian tentang sanksi administratif kepada pihak yang tidak memenuhi ketentuan dari BGN.
BACA JUGA: BGN Siapkan Juknis Baru Penanganan MBG, Sederet Alat Ini Harus Ada di SPPG
Menurut Dadang, hingga kini masih banyak dapur SPPG yang belum memenuhi ketentuan 500 penerima manfaat dari kalangan 3B.
“Saat sidak di lapangan kami sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B,” imbuh Dadang.
Jika SPPG tidak memenuhi jumlah minimal pelayanan itu, BGN akan mengambil tindakan tegas. Dadang menegaskan tindakan tegas itu berupa sanksi untuk kepala SPPG, mitra, maupun yayasan.
Sanksi untuk kepala SPPG berupa peringatan tertulis yang dicatat dalam rekam kinerja SPPG. Adapun sanksi bagi mitra dan yayasan pengelola SPPG ialah suspensi kategori mayor.
“Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” kata Dadang.
SE terbaru dari BGN itu juga memuat mekanisme pengawasan dan pelaporan setiap SPPG dalam memenuhi ketentuan minimal jumlah kelompok B3 yang terlayani. Kepala SPPG wajib menyusun dan menyampaikan laporan capaian pelayanan untuk kelompok 3B secara berkala kepada Direktorat Wilayah pada Deputi Tauwas BGN.
Selanjutnya, Direktorat Wilayah pada Deputi Tauwas BGN akan mengonfirmasi laporan tersebut. “Hasil konfirmasi menjadi dasar penilaian pemenuhan ketentuan minimal,” tutur Dadang.
Lebih lanjut mantan direktur jenderal potensi pertahanan (dirjen pothan) di Kemenhan itu menegaskan mekanisme pemberian sanksi, termasuk kesempatan untuk klarifikasi dalam jangka waktu yang ditentukan, akan mengikuti prosedur administratif yang ditetapkan BGN.
“Yang jelas, aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan,” katanya.(jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersalaman dengan Nanik BGN, Presiden Prabowo Perintahkan SPPG Jelek Ditertibkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi




