Anak yang Bunuh Ibu Kandung di Tangsel Residivis, Pernah Dipenjara karena Aniaya Kakak

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pria berinisial I (36) yang diduga membunuh ibu kandungnya, K (64) di Pamulang, Tangerang Selatan, ternyata merupakan residivis.

Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra mengatakan, pelaku sebelumnya pernah dipenjara akibat kasus penganiayaan terhadap anggota keluarganya sendiri.

"Pelaku diketahui pernah menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri," ujar Galuh saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (25/5/2026).

Baca juga: Kebakaran Afterhour Poins Square di Jaksel, 1 Orang Terkuka

Dalam kasus tersebut, ia dipenjara dan baru bebas pada Desember 2025.

Namun, ia kembali melakukan tindakan kriminal lainnya, yakni membunuh ibu kandungnya di kediamannya, Kedaung, Pamulang, pada Selasa (19/5/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan adanya seorang perempuan lanjut usia meninggal dunia dengan kondisi luka mencurigakan.

Saat petugas tiba di lokasi, korban diketahui sudah meninggal dunia dan jenazahnya telah dimandikan oleh keluarga.

Namun, polisi menemukan sejumlah luka tidak wajar pada tubuh korban.

"Luka-luka pada tubuh korban diduga kuat akibat penganiayaan," kata dia.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi.

Baca juga: Pemkot Tangsel Libatkan Satgas Pangan Polres Awasi Harga MinyaKita di Distributor

Dari hasil penyelidikan, diketahui korban sehari-hari tinggal serumah hanya bersama pelaku.

Kemudian polisi membawa pelaku ke Polsek Pamulang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku sempat membantah telah melakukan membunuh sang ibu. Namun setelah didalami, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Berdasarkan pengakuannya, pembunuhan tersebut terjadi saat korban sedang tertidur di kamar pada pukul 00.30 WIB.

Pelaku disebut menarik kaki korban hingga terbangun, lalu memukul kepala dan tubuh korban berkali-kali menggunakan tangan kosong.

"Korban sempat berteriak meminta tolong. Pelaku kemudian menekan bagian leher korban menggunakan kaki dan kursi guna melemahkan perlawanan korban," jelas dia.

Adapun motif dari kasus tersebut, diduga karena pelaku ingin menguasai rumah warisan yang ditempati korban dan pelaku.

Baca juga: Penyebab Afterhour Poins Square Jaksel Terbakar: Diduga Gas Bocor

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan sejumlah saksi.

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa setrika, sprei, selimut, rekaman CCTV, serta dokumentasi TKP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wali Kota Munafri Salat Idul Adha di Karebosi
• 10 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Kejar-kejaran di Jalan Raya, 2 Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Dairi
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Absen Sidang Pemeriksaan Majelis Etik Ombudsman RI, Hery Susanto Diwakili Kuasa Hukum
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Benarkah Indonesia Mengalami Deindustrialisi Dini?
• 12 jam lalukompas.id
thumb
Harga Emas Antam Senin 25 Mei Hari Ini Naik Rp30 Ribu, Tembus Rp2,803 Juta per Gram
• 12 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.