VIVA – Seorang anggota dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, setelah diduga menganiaya seorang pria lanjut usia (lansia) gara-gara menyenggol spion kendaraan yang dikendarai anggota Brimob tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima SPKT Polda Maluku, terlapor merupakan personel Satbrimob Polda Maluku berinisia Briptu DP (28). Aksi penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 WIT di depan Kantor OJK Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan kejadian bermula saat kendaraan roda empat yang dikendarai korban diduga bersenggolan dengan kaca spion kendaraan yang dikendarai oleh salah satu anggota Brimob tersebut.
Setelah kejadian itu, terlapor disebut mengejar kendaraan korban hingga berhenti di depan Kantor OJK Karang Panjang. Ketika korban turun untuk menjelaskan kejadian yang terjadi, diduga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada dugaan tindakan pemukulan.
"Dari informasi awal yang diperoleh, korban mengalami luka pada bagian hidung dan patah gigi depan bagian bawah. Korban juga telah membuat laporan resmi di SPKT Polda Maluku dan laporan tersebut sedang diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata Kombes Rositah Umasugi di Ambon, Senin, 25 Mei 2026.
Kabid Humas melanjutkan laporan yang diterima SPKT telah diteruskan ke Ditreskrimum Polda Maluku guna proses klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut, termasuk klarifikasi terhadap pihak terlapor, korban maupun saksi-saksi untuk memastikan fakta peristiwa secara objektif.
Kabid Humas juga menambahkan, Bidpropam Polda Maluku telah mengambil sejumlah langkah penanganan, di antaranya berkoordinasi dengan Satbrimobda Maluku, dan klarifikasi guna proses penyelidikan dugaan pelanggaran Kode Etik.
Ia memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan salah seorang anggota Brimob Polda Maluku berpangkat Briptu, diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Polda Maluku menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan transparan," ungkapnya
Kombes Rositah menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir tindakan anggota yang melanggar hukum maupun kode etik profesi Polri.
"Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran pidana maupun kode etik, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Polda Maluku berkomitmen menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat," tegasnya.





