Batas Diskresi Polisi Menembak Pelaku Begal: Kapan Dibolehkan?

kompas.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat penegak hukum boleh menembak begal dalam kondisi tertentu. Kapan polisi boleh menembak begal?

Tindakan aparat untuk menembak begal menjadi perbincangan di tengah maraknya aksi kejahatan tersebut. 

Bahkan, sejumlah pejabat kepolisian daerah menyerukan “tembak di tempat” bagi pelaku begal.

Batasan-batasan menembak manusia tidak hanya berupa pasal-pasal hukum positif tetapi juga menjadi diskursus hak asasi manusia.

Di titik inilah perdebatan muncul antara tuntutan keamanan publik dan perlindungan HAM. 

Baca juga: Pigai Sebut Tembak Begal Langgar HAM, PDI-P: Kan Bisa Ditembak di Kaki...

Menteri HAM Natalius Pigai tidak setuju dengan tindakan tembak di tempat terhadap begal atau orang yang diduga begal.

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai tindakan tegas terhadap pelaku begal memang diperlukan.

Menurut dia, fenomena begal yang terus berulang dan kerap melibatkan senjata tajam hingga senjata api menuntut respons aparat yang tidak biasa.

“Konteks saat ini itu kan untuk memerangi begal. Memang butuh tindakan yang tegas,” kata Anam kepada Kompas.com, Senin (25/5/2026).

Baca juga: Hendak Kabur Saat Ditangkap, Polisi Tembak Kaki Pelaku Curanmor di Kalideres Jakbar

Namun, Anam menegaskan istilah “tembak di tempat” yang kerap digunakan sebenarnya lebih merupakan istilah populer.

Dalam praktik penegakan hukum, kata dia, tindakan aparat tetap tunduk pada aturan penggunaan kekuatan, baik dalam instrumen kepolisian nasional maupun prinsip global.

Menurut Anam, penggunaan senjata api oleh aparat hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu, terutama jika ada ancaman serius terhadap nyawa petugas maupun masyarakat.

“Salah satu syarat yang penting adalah ketika itu mengancam nyawa, baik petugas maupun masyarakat. Membahayakan petugas maupun masyarakat. Nah, itu memungkinkan dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Meski demikian, tindakan tegas tidak boleh dilakukan secara serampangan. Profesionalitas aparat menjadi kata kunci, yakni tetap berjalan dalam koridor hukum dan prinsip HAM.

“Nah, kami mengingatkan kepolisian tegas dengan profesional. Profesional itu artinya taat pada koridor hukum maupun prinsip hak asasi manusia,” kata Anam.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA Ketua Kompolnas Choirul Anam ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/3/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya Ungkap Insentif Kendaraan Listrik Ditunda karena Hitungan Belum Rampung
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Dari Lapak Ayam di Pasar Terban, Bisnis Unggas Suciati Merambah Lintas Pulau
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Tak Mampu Membendung Rindu, Sherly Tjoanda Tiba-tiba Unggah Video Kenangan Manis Bersama Benny Laos di Media Sosial
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Niru Sandrinna Michelle? Richelle Skornicki Sudah Sebulan Kabur dari Rumah
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Petani Sawit Teriak Harga TBS Anjlok-Ngadu ke Wamentan, Ini Hasilnya
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.