JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat penegak hukum boleh menembak begal dalam kondisi tertentu. Kapan polisi boleh menembak begal?
Tindakan aparat untuk menembak begal menjadi perbincangan di tengah maraknya aksi kejahatan tersebut.
Bahkan, sejumlah pejabat kepolisian daerah menyerukan “tembak di tempat” bagi pelaku begal.
Batasan-batasan menembak manusia tidak hanya berupa pasal-pasal hukum positif tetapi juga menjadi diskursus hak asasi manusia.
Di titik inilah perdebatan muncul antara tuntutan keamanan publik dan perlindungan HAM.
Baca juga: Pigai Sebut Tembak Begal Langgar HAM, PDI-P: Kan Bisa Ditembak di Kaki...
Menteri HAM Natalius Pigai tidak setuju dengan tindakan tembak di tempat terhadap begal atau orang yang diduga begal.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai tindakan tegas terhadap pelaku begal memang diperlukan.
Menurut dia, fenomena begal yang terus berulang dan kerap melibatkan senjata tajam hingga senjata api menuntut respons aparat yang tidak biasa.
“Konteks saat ini itu kan untuk memerangi begal. Memang butuh tindakan yang tegas,” kata Anam kepada Kompas.com, Senin (25/5/2026).
Baca juga: Hendak Kabur Saat Ditangkap, Polisi Tembak Kaki Pelaku Curanmor di Kalideres Jakbar
Namun, Anam menegaskan istilah “tembak di tempat” yang kerap digunakan sebenarnya lebih merupakan istilah populer.
Dalam praktik penegakan hukum, kata dia, tindakan aparat tetap tunduk pada aturan penggunaan kekuatan, baik dalam instrumen kepolisian nasional maupun prinsip global.
Menurut Anam, penggunaan senjata api oleh aparat hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu, terutama jika ada ancaman serius terhadap nyawa petugas maupun masyarakat.
“Salah satu syarat yang penting adalah ketika itu mengancam nyawa, baik petugas maupun masyarakat. Membahayakan petugas maupun masyarakat. Nah, itu memungkinkan dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Meski demikian, tindakan tegas tidak boleh dilakukan secara serampangan. Profesionalitas aparat menjadi kata kunci, yakni tetap berjalan dalam koridor hukum dan prinsip HAM.
“Nah, kami mengingatkan kepolisian tegas dengan profesional. Profesional itu artinya taat pada koridor hukum maupun prinsip hak asasi manusia,” kata Anam.