Menkum Supratman Sebut Perpanjangan Usia Pensiun Polri demi Keadilan, Ini Alasannya

disway.id
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan perubahan usia pensiun Polri dalam Revisi Undang-undang (RUU) Polri demi keadilan.

Ia menjelaskan sejumlah profesi aparatur negara saat ini juga telah mengalami perubahan batas usia pensiun.

"Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, pegawai negeri sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

BACA JUGA:TKD Daerah 3 Provinsi Terdampak Bencana Sumatera Ditambah, Ini Rinciannya!

Bahkan, kata dia, jabatan fungsional ada yang 65 tahun. Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Kejaksaan juga sudah diubah menjadi 60 tahun.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa perubahan batas usia pensiun dari yang sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun didasari oleh meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.

"Soal kenapa itu berubah dari dulu tidak sampai 60, 58 dulu sebelumnya berapa itu ya, itu kan karena disesuaikan dengan angka harapan hidup. Artinya, semakin besar angka harapan hidup kita, umur produktif kita itu juga semakin panjang," imbuhnya.

Terkait masa jabatan kapolri, menurutnya, hal itu merupakan hak prerogatif presiden.

"Kemudian apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak tergantung pimpinan presiden. Jadi itu hak prerogatif presiden menyangkut soal siapa yang akan menjabat. Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri perpanjang atau tidak," ungkap dia.

BACA JUGA:Dirjen Bea Cukai Terseret Dugaan Suap, Respons Purbaya Bikin Kaget

"Tetapi siapa tahu presiden, siapapun presidennya, kalau menganggap bahwa orang yang bersangkutan masih diperlukan oleh negara dan itu kan perpanjangannya tidak serta-merta harus langsung sekaligus 3 tahun tapi setiap tahun. Setiap tahun diperpanjang. Tapi itu kan draf belum kita putuskan di pemerintah," sambungnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah mulai membahas Revisi Undang-undang (RUU) Polri pada Senin, 25 Mei 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan terdapat sejumlah poin perubahan dalam RUU Polri. Salah satunya yaitu soal usia pensiun Polri.

“RUU tentang Polri ini memuat beberapa perubahan yang terdiri dari 8 poin perubahan, 11 pasal, dan penjelasannya,” ujar Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin.

Ia memastikan hal yang diatur dalam RUU Polri ini tidaklah akan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000, termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif presiden. 

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sidang Vonis bagi Trio Prajurit TNI Terdakwa Pembunuh Kacab Bank Bakal Digelar 3 Juni
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Pabrik Kimia MCCI Cilegon Meledak hingga Keluarkan Bau Menyengat, Manajemen Buka Suara
• 20 jam laludisway.id
thumb
Jangan Asal Beli, Ini Cara Cek Keamanan produk Kecantikan dari BPOM
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
GRIB Jaya Laporkan Anak Ahmad Bahar ke Polda Metro Jaya
• 23 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.