Diduga Ilegal, Aktivitas Tambang di Subang Dihentikan

tvonenews.com
11 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Tim gabungan yang terdiri dari Polres Subang dan Pemerintah Kabupaten Subang menghentikan aktivitas tambang tanah merah yang diduga ilegal di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, di Subang, Senin, mengatakan pihaknya akan terus menindak aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan.

“Kami tidak akan berhenti. Selama masih ada aktivitas tambang yang tidak berizin dan berpotensi merusak lingkungan, kami akan bertindak,” kata Dony.

Ia mengatakan tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Subang, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satuan Polisi Pamong Praja Subang melakukan pengecekan lokasi dugaan tambang ilegal di Dusun Tanjungan, Desa Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi.

Saat pengecekan dilakukan, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan. Namun, di lokasi ditemukan satu unit ekskavator.

Sebagai langkah pengamanan, petugas memasang garis polisi pada alat berat tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, tim gabungan juga meminta keterangan awal dari pengelola yang berada di lokasi.

Menurut Dony, pelaku tambang tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Jika aktivitas tersebut terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebelumnya, pada Minggu (24/5), Polres Subang juga memeriksa tiga lokasi tambang yang diduga ilegal di sejumlah wilayah Subang.

Pengecekan pertama dilakukan di lokasi galian pasir dan batu di Desa Sumurbarang, Kecamatan Cibogo. Petugas tidak menemukan aktivitas penambangan maupun alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut.

Meski demikian, polisi tetap melakukan pendataan dan meminta keterangan warga sekitar untuk memastikan pengawasan berjalan.

Pemeriksaan berikutnya dilakukan di lokasi galian tanah merah di Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi. Di lokasi itu, petugas menemukan satu unit alat berat di area perkebunan rambutan tanpa operator dan tanpa aktivitas kerja.

Petugas kemudian memasang garis polisi di akses masuk lokasi sebagai langkah awal penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TKD Daerah 3 Provinsi Terdampak Bencana Sumatera Ditambah, Ini Rinciannya!
• 11 jam laludisway.id
thumb
BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25%, Jaga Rupiah di Tengah Gejolak Global dan Pertahankan Pertumbuhan Ekonomi
• 6 jam laluerabaru.net
thumb
Calvin Dores Anak Deddy Dores Alami Serangan Jantung, Keluarga Beri Peringatan Keras dan Sentil Netizen Julid
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Arab Saudi Tak Berubah soal Palestina
• 5 jam laludetik.com
thumb
3 Film Indonesia Terbaru Sepi Penonton, Tumbal Proyek Tanpa Pesaing Berat
• 11 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.