Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memberi sinyal kuat ekspor produk turunan nikel, termasuk nickel pig iron (NPI), bakal turut dilakukan satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Pelaku industri pun menanti kejelasan ihwal skema dan cakupan produk yang akan masuk dalam skema ekspor tersebut.
Kebijakan ekspor satu pintu melalui perusahaan pelat merah itu merupakan bagian dari langkah penataan ekspor komoditas strategis guna menekan praktik under invoicing, transfer pricing, dan memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor.
Presiden Prabowo Subianto lantas menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Implementasi kebijakan ditargetkan dilakukan bertahap mulai 1 Juni 2026 dan berlaku penuh pada 1 September 2026.
Saat ini, skema ekspor satu pintu melalui DSI baru berlaku untuk komoditas minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferroalloy. Namun, pemerintah memberi sinyal bahwa cakupan itu akan diperluas ke mineral lainnya, termasuk produk hilirisasi nikel.
“Mereka bertahap sekarang, bertahap sekarang,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, akhir pekan lalu.
Sinyal serupa disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Dia menegaskan bahwa pada akhirnya ekspor mineral kritis akan dilakukan melalui DSI.
“Mineral, semua mineral nanti lewat Danantara, tetapi tahap pertamanya adalah batu bara. Batu bara dan beberapa besi ya, bijih besi ya, dan ada setengah pemrosesan itu. Dua itu dulu yang menjadi transisi, sambil kita akan menyesuaikan dengan mineral yang lainnya,” ujar Bahlil.
Di tengah rencana ekspansi kewenangan DSI itu, pelaku industri nikel menilai pemerintah belum memberikan kejelasan terkait cakupan produk yang akan masuk dalam skema ekspor satu pintu.
Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusumah mengatakan pihaknya masih menunggu aturan teknis dan penjelasan resmi pemerintah. Ini terutama terkait definisi kelompok ferroalloy yang akan masuk dalam tata kelola baru tersebut.
Menurutnya, industri masih mempertanyakan apakah cakupan ferroalloy hanya mencakup ferronickel (FeNi) atau juga termasuk NPI. Persoalan definisi itu dinilai krusial.
"Sejak lama sudah ada kerancuan definisi pengelompokan kedua produk nikel tersebut di Indonesia," ucap Arif ketika dihubungi, Senin (25/5/2026).
Perkembangan produksi nikel Indonesia
Dia mengaku memahami tujuan pemerintah untuk meningkatkan transparansi perdagangan mineral dan mengoptimalkan penerimaan negara. Namun, pihaknya mengingatkan bahwa perubahan tata niaga ekspor tidak boleh mengganggu ekosistem investasi yang telah terbentuk.
Industri nikel Indonesia, kata Arif, berkembang melalui investasi jangka panjang dengan pola penjualan langsung kepada pembeli global yang kompetitif dan fleksibel. Karena itu, skema baru dikhawatirkan dapat mengganggu kontrak yang sudah berjalan serta menekan margin produsen.
Apalagi, saat ini industri nikel tengah menghadapi tekanan biaya akibat kenaikan harga patokan mineral (HPM) dan lonjakan harga sulfur. Menurutnya, tambahan biaya atau pengurangan margin dinilai bisa mengganggu keberlanjutan operasional sejumlah smelter.
“Pasar nikel dan produk turunannya sangat dinamis. Mekanisme harga, kecepatan transaksi, dan fleksibilitas logistik menjadi kunci daya saing Indonesia di pasar global,” ujar Arif.
FINI juga meminta agar mekanisme penetapan harga, struktur spread, hingga tata kelola ekspor dirumuskan secara transparan dan melibatkan pelaku industri.
Kekhawatiran InvestorKekhawatiran serupa datang dari Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesia Mining Association (API-IMA). Direktur Eksekutif API-IMA Sari Esayanti menilai proses transisi tata kelola ekspor membutuhkan panduan yang jelas agar tidak mengganggu negosiasi bisnis yang sedang berjalan.
“Dibutuhkan kejelasan agar proses negosiasi yang krusial bagi perusahaan dapat tetap berjalan untuk keberlanjutan perusahaan dan menjaga kestabilan pasar,” ujarnya.
Pihaknya berpendapat industri pertambangan membutuhkan kepastian dalam aspek pelaporan maupun koordinasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.
API-IMA pun menegaskan pentingnya menghormati kontrak jangka panjang maupun penjualan jangka pendek yang sudah disepakati perusahaan dengan pembeli luar negeri.
Bagi pelaku usaha, kata Sari, kepastian kontrak menjadi fondasi penting untuk menjaga keberlangsungan investasi yang nilainya mencapai miliaran dolar AS.
Kekhawatiran terbesar industri sebenarnya bukan semata soal mekanisme ekspor satu pintu, melainkan sinyal intervensi negara yang dinilai muncul secara mendadak.
Managing Director Energy Shift Institute (ESI) Putra Adhiguna mengemukakan bahwa pemerintah hingga kini belum menjelaskan secara utuh grand design kebijakan ekspor SDA satu pintu lewat PT DSI.
Tujuan pemerintah untuk menekan praktik under invoicing memang dapat dipahami. Namun, kebijakan itu beririsan langsung dengan iklim investasi industri hilirisasi yang membutuhkan kepastian jangka panjang.
“Kalau hari ini kita lagi ngomong bagaimana kita mendalamkan industri, menciptakan lapangan kerja, kami takutnya imbasnya ke sana,” ujar Putra.
Dia berpendapat praktik manipulasi invoicing sebenarnya dapat ditindak melalui instrumen hukum dan pengawasan perpajakan tanpa harus mengubah struktur perdagangan secara drastis.
Di sisi lain, investor global sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan yang dianggap tidak dapat diprediksi. Menurut Putra, sinyal intervensi negara di beberapa komoditas strategis saat ini berpotensi dibaca sebagai perubahan arah kebijakan Indonesia secara keseluruhan.
"Investasi perlu predictability. Nah, predictability-nya yang kami agak takut dengan yang terjadi sekarang," ucap Putra.




