Gorden Impor Masih Kena Bea Masuk Tambahan, Tarif Rp9.841/kg

cnbcindonesia.com
12 jam lalu
Cover Berita
Foto: Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan pemaparan dalam Jogja Financial Festival 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jawa Tengah, Jumat (22/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atau BMTP terhadap impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya. Diringi dengan penyesuaian tarifnya.

Ketentuan ini ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2026, yang mengubah ketentuan sebelumnya yang termuat dalam PMK 45/2023. PMK yang mengatur BMTP terhadap produk gorden hingga perabot lainnya ini mulai Purbaya berlakukan sejak 22 Mei 2026 hingga dua tahun mendatang.


Baca: Viral Warteg 'Fancy' di Jaksel, Sekali Makan Habis Rp 800 Ribu

"Industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural, sehingga perlu dilakukan perpanjangan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atas impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya," sebagaimana tertera dalam bagian menimbang PMK 36/2026, dikutip Selasa (26/5/2026).

Dalam Pasal 2 PMK terbaru itu, disebutkan impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya yang terkena BMTP termasuk dalam pos tarif 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00.

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.

"Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan terhadap importasi produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya dari semua negara," dikutip dari pasal 5 PMK 36/2026.

Baca: Purbaya Tetapkan BMTP Impor Kain Tenun dari Kapas, Tarif Rp3.300/Meter

Adapun besaran tarif BMTP untuk produk impor tirai hingga perabot lainnya itu mengalami penyesuaian, yakni menjadi Rp 9.841/kg untuk tahun pertama, yakni periode 22 Mei 2026-21 Mei 2027, dan Rp 9.248/kg untuk tahun kedua dengan periode 22 Mei 2027-21 Mei 2028.

Mulanya, tarif yang ditetapkan dalam PMK 45/2023 adalah Rp 22.717/kg untuk tahun pertama, Rp 16.595/kg untuk tahun kedua, dan Rp 10.473 untuk tahun ketiga.


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Airlangga Targetkan 2027 Ekspor RI ke Eropa Kena 0% Bea Masuk

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dedi Mulyadi Berterima Kasih ke Warga Jawa Barat soal Pembongkaran PKL di Cidadas: Trotoar Bukan untuk Pedagang
• 42 menit lalutvonenews.com
thumb
Menahan Badai Geopolitik, di Balik Langkah Berani Bank Indonesia Menaikkan BI-Rate ke 5,25%
• 11 jam laluberitajatim.com
thumb
Sapi Kurban Presiden Tiba di Masjid Surabaya, Sempat Berontak dan Kejar Warga
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Kembali Digempur AS, Iran Klaim Tembak Jatuh Drone Tempur MQ-9 dan Jet F-35
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Sempat Dikabarkan Luka Parah, Polisi Pastikan Dua Korban Kecelakaan di Bekasi Timur Masih Hidup
• 7 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.