JAKARTA, DISWAY.ID - Perkembangan permasalahan hukum dugaan tindak pidana menjerat Kakek Mujiran (72), menemui titik temu penyelesaian.
Pihak PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Bergen setelah berkoordinasi dengan JPU telah memberikan sikap atas penawaran restorative justice oleh Majelis Hakim yang disampaikan pada agenda sidang Rabu, 20 Mei 2026.
PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Bergen dan Kakek Mujiran telah menandatangani kesepakatan perdamaian, yang disaksikan oleh Formkompimda, Camat Tanjung Sari, dan Kepala Desa Wonodadi.
Para pihak sepakat permasalahan hukum diselesaikan melalui keadilan restorative dan tidak menuntut satu sama lain.
“Restorative justice yang dilaksanakan memperhatikan arahan dari BP BUMN, dimana penegakan hukum kepada Kakek Mujiran diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative justice dengan memperhatikan aspek kemanusiaan”, ujar Iyan Herianto, Region Head 7 PTPN I (Persero) dalam keterangan resmi, Senin (25/5/2026).
BACA JUGA:Dirjen Bea Cukai Terseret Dugaan Suap, Respons Purbaya Bikin Kaget
1. Kirim surat kesepakatan perdamaian ke PN KaliandaPTPN I (Persero) sebagai bentuk iktikad baik telah mengirimkan surat Nomor: 7K06/X/2026.05.25-1 tanggal 25 Mei 2026 yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Kalianda perihal persetujuan restorative justice perkara pidana Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla, dengan melampirkan surat kesepakatan perdamaian.
Bertempat di Lapas Kelas II A Kalianda, PTPN I (Persero) juga berkoordinasi dengan Pemkab Lampung Selatan, JPU Kejari Lampung Selatan dan pihak Lapas, yang dihadiri juga oleh kuasa hukum terdakwa, dalam upaya pengalihan status penahanan terdakwa dari tahanan rutan menjadi tanahan kota.
Pengadilan Negeri Kalianda sudah memberikan penetapan No 168/Pid.B/2026/PN Kla, yang ditanda tangani oleh Hakim Ketua Fredy Tanada, Hakim Anggota Echo Wardoyo, dan Marlina Siagian tertanggal 25 Mei 2026 yang berisikan menetapkan mengalihkan penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.
2. Sudah berkumpul bersama keluargaPlt. Region Head PTPN I (Persero) Regional 7, Iyan Heryanto, menjelaskan, melalui mekanisme restorative justice, pihaknya bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah beralih menjadi tahanan kota dan kembali berkumpul bersama keluarganya.
BACA JUGA:Jadwal Ganjil Genap di Jakarta Libur Idul Adha 27-28 Mei 2026 Ditiadakan, Bebas Melintas!
Iyan menegaskan, arahan Kepala BP BUMN bukan sekadar instruksi administratif. Ini menjadi momentum PTPN I untuk kalibrasi ulang standar operasional pengamanan aset agar lebih humanis.
"Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar," kata Iyan.
3. Ini kata Wabup LamselProses restorative justice berjalan tanpa paksaan dari pihak manapun. Sebelumnya, PTPN I telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kalianda, Pengadilan Negeri Kalianda, serta Pemkab Lampung Selatan agar penyelesaian ditempuh sesuai koridor hukum.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengapresiasi langkah PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 yang menyetujui penyelesaian kasus Mbah Mujiran melalui restorative justice.
- 1
- 2
- »





