Bolehkah Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal? Begini Hukumnya dalam Islam

viva.co.id
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Idul Adha menjadi salah satu momen penting bagi umat Islam untuk memperkuat ketakwaan melalui ibadah kurban. Tradisi menyembelih hewan kurban tidak hanya dimaknai sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai wujud kepedulian sosial kepada sesama. Di tengah pelaksanaan ibadah tersebut, muncul pertanyaan yang kerap dibahas masyarakat, yakni mengenai hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia.

Perdebatan mengenai hal ini sebenarnya telah lama dibahas oleh para ulama dari berbagai mazhab. Sebagian masyarakat ingin menghadiahkan pahala kurban untuk orang tua atau keluarga yang telah wafat sebagai bentuk bakti dan doa. 

Baca Juga :
Indef: Nilai Transaksi Hewan Kurban Diproyeksikan Capai Rp26,89 Triliun
12 Bisnis Musiman Paling Dicari saat Idul Adha, Modal Kecil Potensi Untung Besar

Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Melansir laman resmi Baznas, secara umum, mayoritas ulama memperbolehkan pelaksanaan kurban atas nama orang yang telah meninggal, selama tidak mengabaikan kewajiban atau anjuran berkurban bagi diri sendiri. Dengan kata lain, seseorang tetap dianjurkan mendahulukan kurban untuk dirinya apabila mampu, kemudian boleh menambahkan kurban yang diniatkan bagi orang tua atau kerabat yang telah wafat.

Dalam pandangan sejumlah mazhab, terdapat perbedaan rincian hukum terkait praktik tersebut. Ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali misalnya, membolehkan kurban untuk mayit apabila sebelumnya terdapat wasiat dari orang yang meninggal. Sementara itu, mazhab Hanafi memperkenankan tanpa wasiat selama niatnya ditujukan sebagai sedekah yang pahalanya dihadiahkan kepada almarhum.

Para ulama juga menilai bahwa pahala amal tertentu dapat sampai kepada orang yang telah meninggal, termasuk sedekah dan doa. Karena itu, kurban dipandang memiliki unsur sedekah yang manfaat pahalanya bisa dihadiahkan kepada mayit. Pendapat tersebut diperkuat dengan hadis riwayat Muslim yang menjelaskan bahwa amal manusia terputus setelah meninggal kecuali tiga perkara, salah satunya sedekah jariyah.

Selain itu, sebagian ulama mencontohkan praktik Rasulullah SAW yang pernah berkurban untuk umatnya. Hal ini menjadi salah satu dasar bahwa menghadiahkan pahala kurban kepada orang lain, termasuk yang telah wafat, bukanlah amalan yang dilarang selama tetap sesuai syariat.

Meski diperbolehkan, tata cara pelaksanaannya tetap harus memenuhi ketentuan kurban pada umumnya. Hewan yang dipilih harus sehat, cukup umur, dan layak disembelih sesuai aturan agama. Niat juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan ibadah ini. Seseorang dapat meniatkan kurban tersebut khusus untuk almarhum atau almarhumah yang dituju.

Baca Juga :
Keluarga Siapkan Hewan Kurban Atas Nama Vidi Aldiano Buat Idul Adha
Bukan Cuma Pedagang Sapi dan Kambing, 8 Bisnis Musiman Ini Ikut Kebanjiran Untung saat Idul Adha
Jelang Idul Adha, 7 Peluang Bisnis Ini Mendadak Moncer dan Banjir Order

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sah! Pemerintah Tetapkan Daerah Penghasil dan Pengolah Panas Bumi RI
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Hewan Kurban Stres Turunkan Kualitas Daging, Ini Teknik Menyembelih yang Baik
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Berkas Kasus Dinyatakan Lengkap, Doktif Akui Sudah Memaafkan Richard Lee?
• 7 jam lalucumicumi.com
thumb
Dugaan Penipuan WO Marwah, Awal Kecurigaan Korban hingga Lapor Polisi
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Geger Teror Pocong Resahkan Warga Bandung Barat, Polisi Gencarkan Patroli
• 23 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.