Jakarta, VIVA – Idul Adha menjadi salah satu momen penting bagi umat Islam untuk memperkuat ketakwaan melalui ibadah kurban. Tradisi menyembelih hewan kurban tidak hanya dimaknai sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai wujud kepedulian sosial kepada sesama. Di tengah pelaksanaan ibadah tersebut, muncul pertanyaan yang kerap dibahas masyarakat, yakni mengenai hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia.
Perdebatan mengenai hal ini sebenarnya telah lama dibahas oleh para ulama dari berbagai mazhab. Sebagian masyarakat ingin menghadiahkan pahala kurban untuk orang tua atau keluarga yang telah wafat sebagai bentuk bakti dan doa.
Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Melansir laman resmi Baznas, secara umum, mayoritas ulama memperbolehkan pelaksanaan kurban atas nama orang yang telah meninggal, selama tidak mengabaikan kewajiban atau anjuran berkurban bagi diri sendiri. Dengan kata lain, seseorang tetap dianjurkan mendahulukan kurban untuk dirinya apabila mampu, kemudian boleh menambahkan kurban yang diniatkan bagi orang tua atau kerabat yang telah wafat.
Dalam pandangan sejumlah mazhab, terdapat perbedaan rincian hukum terkait praktik tersebut. Ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali misalnya, membolehkan kurban untuk mayit apabila sebelumnya terdapat wasiat dari orang yang meninggal. Sementara itu, mazhab Hanafi memperkenankan tanpa wasiat selama niatnya ditujukan sebagai sedekah yang pahalanya dihadiahkan kepada almarhum.
Para ulama juga menilai bahwa pahala amal tertentu dapat sampai kepada orang yang telah meninggal, termasuk sedekah dan doa. Karena itu, kurban dipandang memiliki unsur sedekah yang manfaat pahalanya bisa dihadiahkan kepada mayit. Pendapat tersebut diperkuat dengan hadis riwayat Muslim yang menjelaskan bahwa amal manusia terputus setelah meninggal kecuali tiga perkara, salah satunya sedekah jariyah.
Selain itu, sebagian ulama mencontohkan praktik Rasulullah SAW yang pernah berkurban untuk umatnya. Hal ini menjadi salah satu dasar bahwa menghadiahkan pahala kurban kepada orang lain, termasuk yang telah wafat, bukanlah amalan yang dilarang selama tetap sesuai syariat.
Meski diperbolehkan, tata cara pelaksanaannya tetap harus memenuhi ketentuan kurban pada umumnya. Hewan yang dipilih harus sehat, cukup umur, dan layak disembelih sesuai aturan agama. Niat juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan ibadah ini. Seseorang dapat meniatkan kurban tersebut khusus untuk almarhum atau almarhumah yang dituju.





